UU yang Mengatur Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Pegawai Sipil

UU yang Mengatur Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Pegawai Sipil

Posted on

Wilayah udara Republik Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan negara yang berada di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Wilayah udara ini harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran yang dapat mengganggu kedaulatan, keamanan, dan ketertiban nasional.

Salah satu bentuk pelanggaran wilayah udara yang sering terjadi adalah penerbangan pesawat udara asing tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku. Pesawat udara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara Indonesia harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance) dari pemerintah Indonesia.

Apabila pesawat udara asing tersebut tidak memiliki izin atau melanggar izin yang diberikan, maka dapat dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara, yaitu pesawat udara milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (ABRI/TNI AU). Tindakan pemaksaan ini dapat berupa peringatan, pengawalan, pengalihan arah, atau pemaksaan mendarat.

Lalu, siapa yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pegawai sipil, yaitu orang yang bukan anggota ABRI/TNI AU? Jawabannya adalah kepolisian negara Republik Indonesia.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara termasuk kawasan udara terlarang yang mengakibatkan tindakan pemaksaan mendarat oleh pesawat udara ABRI/TNI AU, dan penyelesaian hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:  Membangun Kecintaan Generasi Muda pada Tanah Air Indonesia

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU yang mengatur kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara pegawai sipil yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. UU ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi kedaulatan dan keamanan wilayah udara Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum penerbangan di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *