Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis, berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai ideologi yang mencakup prinsip kebebasan, kesatuan, kesamarataan, serta kepribadian selaku orientasi nilai kehidupan kolektif suatu kelompok dalam usahanya merealisasikan tujuan politik, yakni pembentukan dan pelestarian negara nasional.
Nasionalisme Indonesia mengalami perkembangan sejak masa perjuangan Kartini hingga masa reformasi. Salah satu fase penting dalam sejarah nasionalisme Indonesia adalah masa Orde Baru yang berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada masa ini, nasionalisme Indonesia memiliki ciri khusus yang meliputi:
- Sentralisme birokratik dan nasionalisme militeristik. Pemerintahan Orde Baru dipimpin oleh Presiden Soeharto yang berasal dari kalangan militer. Ia menerapkan sistem pemerintahan yang sentralistik dan birokratis, dengan mengendalikan semua lembaga negara dan organisasi masyarakat. Nasionalisme diarahkan kepada kepatuhan terhadap pemerintah dengan alasan keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Hegemoni pemerintah terhadap kehidupan politik masyarakat. Pada masa Orde Baru, tidak ada ruang yang bebas untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pemerintah mengawasi dan menindak setiap bentuk kritik dan oposisi yang dianggap mengancam stabilitas nasional. Nasionalisme menjadi state-oriented bukan nation-oriented, yaitu lebih menekankan loyalitas kepada negara daripada kepada bangsa.
- Tunduk kepada nilai Pancasila dan tunduk pada peraturan presiden. Pemerintah Orde Baru menetapkan Pancasila sebagai ideologi tunggal dan dasar negara. Pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi dan pemersatu bangsa yang beragam. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan presiden yang harus dipatuhi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Nasionalisme menjadi identik dengan pengamalan Pancasila dan ketaatan hukum.
Berdasarkan uraian di atas, pendapat saya tentang bentuk nasionalisme pada masa Orde Baru adalah sebagai berikut:
- Nasionalisme pada masa Orde Baru bersifat top-down, yaitu berasal dari pemerintah dan diimplementasikan kepada rakyat. Nasionalisme tidak tumbuh secara organik dari kesadaran kolektif rakyat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita bersama.
- Nasionalisme pada masa Orde Baru bersifat represif, yaitu menekan hak-hak dasar rakyat dalam bidang politik, sosial, dan budaya. Nasionalisme tidak memberikan ruang untuk partisipasi, kreativitas, dan pluralitas rakyat dalam membangun bangsa.
- Nasionalisme pada masa Orde Baru bersifat instrumental, yaitu digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan mengabaikan kepentingan rakyat. Nasionalisme tidak menjadi semangat untuk mewujudkan kesejahteraan, kebesaran, dan kemanusiaan bangsa.