Unsur Pokok dalam Proses Negosiasi dengan Fasilitas TIK

Unsur Pokok dalam Proses Negosiasi dengan Fasilitas TIK

Posted on

Negosiasi adalah suatu proses dimana dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan berbeda atau bertentangan berusaha mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti telepon, email, video conference, dan lain-lain.

Dalam proses negosiasi yang menggunakan fasilitas TIK, terdapat lima unsur pokok yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Kesepakatan yang Bisa Dinegosiasikan

Unsur ini merupakan tujuan akhir dari proses negosiasi, yaitu mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan dan harapan masing-masing pihak. Kesepakatan yang bisa dinegosiasikan dapat berupa harga, jangka waktu, syarat-syarat, kualitas, dan sebagainya. Kesepakatan ini dapat dicapai dalam berbagai tingkatan, mulai dari masih diperbincangkan lebih jauh, tawaran akhir dari pembeli atau penjual, hingga sepakat berjual-beli.

2. Peserta Negosiasi

Unsur ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peserta negosiasi dapat berupa penjual, pembeli, juru lelang, pialang, perantara, mediator, dan sebagainya. Peserta negosiasi harus memiliki wewenang, kompetensi, dan kredibilitas untuk mewakili kepentingan pihaknya.

Baca Juga:  Senam Lantai: Pengertian, Contoh, dan Manfaatny

3. Pesan Negosiasi

Unsur ini merupakan isi dari komunikasi yang terjadi antara peserta negosiasi. Pesan negosiasi dapat berupa informasi, argumen, tawaran, permintaan, konfirmasi, klarifikasi, dan sebagainya. Pesan negosiasi harus disampaikan dengan jelas, tepat, dan efektif agar dapat dipahami dan direspon oleh pihak lain.

4. Alur Proses Negosiasi

Unsur ini merupakan tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses negosiasi. Alur proses negosiasi dapat bervariasi tergantung pada jenis, kompleksitas, dan urgensi dari masalah yang dinegosiasikan. Secara umum, alur proses negosiasi meliputi persiapan, pembukaan, pertukaran informasi dan tawaran, penyelesaian masalah dan konflik, penutupan, dan evaluasi.

5. Media Komunikasi

Unsur ini merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan negosiasi antara peserta negosiasi. Media komunikasi dapat berupa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti telepon, email, video conference, dan lain-lain. Media komunikasi harus dipilih sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan, dan kesepakatan antara peserta negosiasi.

Demikianlah penjelasan tentang unsur pokok dalam proses negosiasi yang menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin belajar lebih lanjut tentang negosiasi.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Pendapat Para Sarjana yang Dapat Dipakai sebagai Sumber Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *