Tuliskan Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 dan 19 Agustus 1945

Tuliskan Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 dan 19 Agustus 1945

Posted on

Pengenalan

Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, kemerdekaan tersebut belum diakui oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengadakan sidang untuk membahas dan menetapkan dasar negara dan undang-undang dasar.

Dasar Negara

Hasil sidang PPKI pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 menetapkan dasar negara Indonesia yang terdiri dari empat poin, yaitu:1. Kebangsaan Indonesia2. Maka kebangsaan itu adalah sebagai berikut: satu bangsa, bangsa Indonesia.3. Negara Indonesia4. Maka negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Undang-Undang Dasar

Selain menetapkan dasar negara, hasil sidang PPKI pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 juga menetapkan undang-undang dasar Indonesia. Undang-undang dasar tersebut terdiri dari 37 pasal dan memuat tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, serta kewajiban negara.

Pembahasan Sidang

Pada saat sidang, terdapat beberapa pandangan yang berbeda tentang dasar negara dan undang-undang dasar. Beberapa anggota PPKI mengusulkan untuk menetapkan dasar negara yang berdasarkan pada agama, sementara yang lainnya mengusulkan untuk menetapkan dasar negara yang berdasarkan pada nasionalisme.Namun, akhirnya diputuskan untuk menetapkan dasar negara yang berdasarkan pada nasionalisme. Hal ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan kesatuan dan persatuan nasional di Indonesia.

Baca Juga:  Berikut adalah Nama-Nama Unsur, Kecuali a. Oksigen b.

Kesimpulan

Hasil sidang PPKI pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 sangat penting dalam sejarah Indonesia. Melalui sidang tersebut, Indonesia menetapkan dasar negara dan undang-undang dasar yang menjadi pijakan bagi negara ini dalam melangkah ke depan. Dalam sidang tersebut, juga terlihat kesatuan dan persatuan yang dijaga oleh para anggota PPKI demi kepentingan bangsa Indonesia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *