PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah badan khusus yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada Perang Dunia II. PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. PPKI terdiri dari 21 anggota awal yang kemudian bertambah menjadi 27 anggota.
PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Sidang-sidang ini menghasilkan keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan konstitusi, struktur pemerintahan, pembagian wilayah, dan pembentukan lembaga-lembaga negara. Berikut adalah hasil sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Sidang PPKI pertama dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung DPR/MPR) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota PPKI dan diawali dengan pidato pembukaan oleh Soekarno. Dalam pidatonya, Soekarno menegaskan bahwa Indonesia telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 dan bahwa PPKI bertugas untuk menyusun dasar-dasar negara Indonesia.
Sidang PPKI pertama menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hasil penyempurnaan dari rancangan UUD yang dibuat oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebelumnya. UUD 1945 terdiri dari pembukaan yang berisi Piagam Jakarta dan batang tubuh yang berisi 37 pasal.
- Merevisi Piagam Jakarta yang merupakan bagian dari pembukaan UUD 1945. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan semua golongan agama di Indonesia. Kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
- Menetapkan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi atas usulan Otto Iskandardinata. Soekarno dan Hatta kemudian dilantik oleh PPKI di Gedung Pegangsaan Timur 56 (sekarang Museum Proklamasi).
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga perwakilan rakyat sementara yang bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. KNIP terdiri dari anggota PPKI dan perwakilan dari berbagai organisasi politik, sosial, budaya, dan agama di Indonesia.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Sidang PPKI kedua dilaksanakan di tempat yang sama pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang ini dihadiri oleh sebagian besar anggota PPKI dan diawali dengan pidato pembukaan oleh Mohammad Hatta. Dalam pidatonya, Hatta menekankan bahwa Indonesia harus segera menyusun pemerintahan yang efektif dan demokratis untuk menghadapi tantangan dari dalam dan luar negeri.
Sidang PPKI kedua menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
- Membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Sunda Kecil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang diangkat oleh presiden. Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja, Jawa Barat oleh Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur oleh RA Suryo, Sumatera oleh Teuku Mohammad Hassan, Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku oleh Dr. GSSJ Latuharhary, dan Sulawesi oleh Mr. J. Ratulangi.
- Membentuk Komite Nasional Daerah (KND) di setiap provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang bertugas untuk membantu gubernur dalam menjalankan pemerintahan. KND terdiri dari perwakilan dari berbagai organisasi politik, sosial, budaya, dan agama di daerah masing-masing.
- Membentuk departemen-departemen sebagai lembaga pemerintahan pusat yang bertugas untuk mengurus berbagai bidang kehidupan negara. Terdapat 12 departemen yang dibentuk, yaitu Keuangan (AA Maramis), Perhubungan (Abikusno Tjokrosujoso), Kehakiman (Prof Dr Mr Soepomo), Pengajaran (Ki Hajar Dewantara), Pekerjaan Umum (Abikusno Tjokrosujoso), Luar Negeri (Mr Achmad Soebardjo), Dalam Negeri (RAA Wiranata Kusumah), Sosial (Mr Iwa Kusuma Sumantri), Kesehatan (Dr Buntaran Martoatmojo), Kemakmuran (Ir Surachman Tjokroadisurjo), Keamanan Rakyat (Soeprijadi), dan Penerangan (Mr Amir Syarifuddin). Selain itu, juga dibentuk empat menteri negara non-departemen, yaitu R Otto Iskandardinata, Wachid Hasjim, Mr RM Sartono, dan Dr M Amir.
Demikianlah hasil sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 yang merupakan langkah awal dalam menyusun pemerintahan Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan menghasilkan keputusan tentang pembentukan pasukan keamanan rakyat dan pengangkatan panglima besar