Pengantar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintah. Dasar hukum DPR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas, wewenang, dan keberadaan DPR itu sendiri.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Dasar hukum terpenting yang mengatur tentang DPR adalah Undang-Undang Dasar 1945, pasal 20 sampai dengan pasal 32. Pasal-pasal ini menjelaskan tentang pembentukan, kedudukan, keanggotaan, tugas, dan wewenang DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 20 UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. DPR juga memiliki kewenangan dalam mengesahkan undang-undang, pembahasan anggaran negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Selanjutnya, pasal 21 UUD 1945 menjelaskan tentang kedudukan dan keanggotaan DPR. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Jumlah anggota DPR ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 22 hingga pasal 32 UUD 1945 mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewenangan DPR. Di antara tugas DPR adalah membuat undang-undang, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang, membahas dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki wewenang untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan undang-undang atau pengawasan pemerintah. DPR juga memiliki kewenangan untuk membentuk panitia kerja atau pansus untuk membahas masalah-masalah tertentu.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga merupakan dasar hukum yang penting dalam mengatur tentang DPR. UU MD3 mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas, wewenang, dan kewenangan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
UU MD3 mengatur tentang struktur organisasi DPR, yang terdiri dari pimpinan DPR, badan legislatif, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan kehormatan. Setiap badan memiliki tugas dan wewenang yang spesifik dalam menjalankan fungsi DPR.
UU MD3 juga mengatur tentang tata tertib sidang paripurna, pembentukan panitia kerja, proses pengambilan keputusan, dan mekanisme pembahasan RAPBN. UU MD3 memberikan pedoman bagi DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif dan efisien.
3. Peraturan DPR
DPR juga memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata tertib DPR itu sendiri. Peraturan-peraturan DPR ini mencakup tata cara kerja DPR, mekanisme pembentukan undang-undang, dan proses pengawasan terhadap pemerintah.
Peraturan DPR mengatur tentang tata tertib sidang DPR, termasuk prosedur pengajuan usul inisiatif, pembahasan RUU, dan pengambilan keputusan. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas dan wewenang pimpinan DPR serta badan-badan di DPR.
Tata cara kerja pansus atau panitia kerja juga diatur dalam peraturan DPR. Pansus dibentuk untuk membahas masalah-masalah tertentu secara mendalam dan mempersiapkan materi pembahasan untuk sidang paripurna.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah juga menjadi dasar hukum DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. DPR memiliki kewajiban untuk memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah yang diusulkan oleh pemerintah. Tanpa persetujuan DPR, peraturan pemerintah tidak dapat berlaku sebagai hukum.
Dalam hal pembahasan peraturan pemerintah, DPR dapat membentuk pansus untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan yang diusulkan. Pansus kemudian memberikan rekomendasi kepada DPR apakah peraturan tersebut layak disetujui atau tidak.
Peraturan Pemerintah yang diusulkan oleh pemerintah dapat berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Peraturan Pemerintah biasa. Perppu dikeluarkan oleh pemerintah dalam keadaan darurat atau mendesak, sedangkan Peraturan Pemerintah biasa dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan undang-undang.
5. Peraturan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi juga memiliki andil dalam mengatur tentang dasar hukum DPR. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar hukum yang mengikat bagi DPR dalam melakukan fungsinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu undang-undang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku. DPR kemudian memiliki kewajiban untuk merevisi atau menghapus undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga memiliki kekuatan mengikat dalam memutuskan sengketa hasil pemilihan umum anggota DPR. Jika terdapat perselisihan terkait hasil pemilihan, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan dan menetapkan siapa yang berhak menjadi anggota DPR.
6. Peraturan Lainnya
Selain peraturan-peraturan tersebut, terdapat juga peraturan-peraturan lain yang menjadi dasar hukum DPR. Contohnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata tertib sidang paripurna, tata cara pengangkatan pimpinan DPR, tata cara pemilihan anggota DPR, dan lain sebagainya.
Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menjaga tertib dalam pelaksanaan tugas DPR dan memastikan proses-proses yang dilakukan oleh DPR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, dasar hukum DPR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU MD3, peraturan DPR, peraturan pemerintah, keputusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan-peraturan lainnya. Semua peraturan tersebut mengatur tentang tugas, wewenang, dan keberadaan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan DPR dapat menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik dalam mengawal demokrasi dan kepentingan rakyat Indonesia.