Tujuan Utama Adanya Kebijakan Tanam Paksa di Bawah Gubernur Van den Boasch

Tujuan Utama Adanya Kebijakan Tanam Paksa di Bawah Gubernur Van den Boasch

Posted on
Tujuan Utama Adanya Kebijakan Tanam Paksa di Bawah Gubernur Van den Boasch

 

Pada tahun 1830, pemerintah kolonial Belanda di Indonesia menerapkan sebuah kebijakan yang dikenal dengan nama Cultuurstelsel atau sistem tanam paksa. Kebijakan ini merupakan gagasan dari Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch yang bertujuan untuk menyelamatkan negara Belanda dari krisis ekonomi.

Krisis ekonomi yang dialami Belanda disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

Akibatnya, kas pemerintah Belanda kosong dan negara tersebut terlilit utang. Untuk mengatasi masalah ini, van den Bosch mengusulkan agar pemerintah kolonial memanfaatkan sumber daya alam dan tenaga kerja rakyat Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara.

Cara yang dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap desa dan perorangan di Pulau Jawa dan Madura untuk menyisihkan sebagian tanahnya sebesar 20 persen untuk ditanami komoditas ekspor, seperti kopi, tebu, teh, tembakau, nila, dan karet. Hasil panen kemudian dibeli oleh pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya dan diekspor ke Eropa. Selain itu, penduduk yang tidak memiliki tanah harus bekerja selama 66-75 hari dalam setahun di kebun-kebun milik pemerintah.

Baca Juga:  Bagaimana Sikap yang Baik Terhadap Keanekaragaman Pakaian Adat di Indonesia

Dengan demikian, tujuan utama adanya kebijakan tanam paksa di bawah gubernur van den boasch yaitu untuk mengisi kekosongan kas Belanda dengan memeras hasil bumi dan tenaga kerja rakyat Indonesia. Kebijakan ini berlangsung selama 40 tahun (1830-1870) dan berhasil meningkatkan pendapatan Belanda secara signifikan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak negatif bagi rakyat Indonesia, seperti:

Kebijakan tanam paksa mendapat banyak kritik dan protes dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Di antaranya adalah Multatuli, seorang penulis Belanda yang menulis novel Max Havelaar (1860) yang mengungkapkan penderitaan rakyat Indonesia akibat tanam paksa. Akhirnya, pada tahun 1870, kebijakan tanam paksa secara bertahap mulai dihapuskan dan digantikan oleh sistem ekonomi liberal yang memberikan kesempatan bagi swasta untuk berinvestasi di Indonesia.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Gedung yang Dianggap Sebagai Kantor Budi Utomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *