Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana khusus yang diatur dalam UU No. 8/2010. Artikel ini menjelaskan alasan mengapa tindak pidana ini berbeda dengan tindak pidana umum dan memerlukan penanganan khusus.
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana khusus yang diatur dalam UU No. 8/2010. Artikel ini menjelaskan alasan mengapa tindak pidana ini berbeda dengan tindak pidana umum dan memerlukan penanganan khusus.