Artikel ini menjelaskan bagaimana hubungan antara presiden dan parlemen pasca amandemen UUD 1945 dalam berbagai aspek, seperti pembentukan undang-undang, perjanjian internasional, pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, penyataan perang dan keadaan bahaya, serta pengawasan dan pemberhentian.