Artikel ini menjelaskan tentang UU yang mengatur kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara pegawai sipil yaitu UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Artikel ini juga membahas tentang tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara dan peraturan pemerintah yang terkait.