Artikel ini membahas tentang pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank oleh OJK, yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang. Artikel ini juga menjelaskan tujuan dan manfaat dari aspek kehati-hatian bagi bank dan masyarakat.