Artikel ini menjelaskan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif di parlemen Indonesia dalam mengubah/menyusun UUD dan undang-undang. Artikel ini juga memberikan kesimpulan dari penjelasan tersebut.
Artikel ini menjelaskan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif di parlemen Indonesia dalam mengubah/menyusun UUD dan undang-undang. Artikel ini juga memberikan kesimpulan dari penjelasan tersebut.