Artikel ini menjelaskan peran masing-masing institusi penunjang pasar modal, seperti bank kustodian, BAE, wali amanat, pemeringkat efek, akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain.
Artikel ini menjelaskan peran masing-masing institusi penunjang pasar modal, seperti bank kustodian, BAE, wali amanat, pemeringkat efek, akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain.