Syarat-Syarat Negara dan Pemerintahan yang Demokratis Menurut International Commission of Jurists

Syarat-Syarat Negara dan Pemerintahan yang Demokratis Menurut International Commission of Jurists

Posted on

Negara dan pemerintahan yang demokratis adalah negara dan pemerintahan yang menghormati hak-hak asasi manusia, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Negara dan pemerintahan yang demokratis juga harus mampu menjamin kesejahteraan, keadilan, dan persatuan bangsa.

Salah satu organisasi internasional yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia adalah International Commission of Jurists (ICJ). ICJ adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang beranggotakan para ahli hukum dari berbagai negara. ICJ didirikan pada tahun 1952 dengan tujuan untuk mempromosikan pengertian dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Pada tahun 1965, ICJ mengadakan sebuah konferensi di Bangkok, Thailand, yang membahas tentang negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Dalam konferensi tersebut, ICJ menyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law (supremasi hukum) adalah sebagai berikut:

  • Perlindungan konstitusional atas hak-hak warga negara. Artinya, konstitusi negara harus menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak berpendapat, hak beragama, dan sebagainya. Konstitusi juga harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh dan melindungi hak-hak tersebut, misalnya melalui pengadilan, ombudsman, atau komisi hak asasi manusia.
  • Badan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Artinya, badan peradilan negara harus independen dari pengaruh eksekutif dan legislatif, serta dari tekanan politik, ekonomi, sosial, atau budaya. Badan peradilan juga harus bersikap adil dan objektif dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang berperkara.
  • Pemilihan umum yang bebas. Artinya, pemilihan umum negara harus dilakukan secara demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemilihan umum harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat publik. Pemilihan umum juga harus diawasi oleh lembaga independen dan netral, serta dijamin oleh hukum dan konstitusi.
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat. Artinya, warga negara harus memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, pendapat, gagasan, informasi, atau kritik secara lisan, tertulis, atau melalui media massa tanpa adanya sensor atau intimidasi dari pihak manapun. Kebebasan ini juga mencakup hak untuk berorganisasi, berkumpul, berasosiasi, dan berdemo secara damai.
  • Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi. Artinya, warga negara harus memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi sosial, politik, ekonomi, budaya, atau agama sesuai dengan minat dan aspirasi mereka. Organisasi-organisasi ini harus dapat berfungsi secara bebas dan mandiri, serta dapat menyuarakan kepentingan dan pandangan anggotanya. Organisasi-organisasi ini juga harus dapat berperan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.
  • Pendidikan kewarganegaraan. Artinya, warga negara harus mendapatkan pendidikan yang berkualitas, relevan, dan bermutu, yang tidak hanya menyiapkan mereka untuk menghadapi tantangan zaman, tetapi juga membentuk mereka menjadi warga negara yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban, menghargai perbedaan, dan menghormati hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga:  Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945: Pasal 28A sampai 28J

Syarat-syarat di atas merupakan pedoman bagi negara dan pemerintahan yang demokratis untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada rakyat. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, negara dan pemerintahan yang demokratis diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan berdaulat.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *