Syarat Lebar Badan Jalan Kolektor Primer Ialah Lebih Dari

Syarat Lebar Badan Jalan Kolektor Primer Ialah Lebih Dari

Posted on

Jalan kolektor primer adalah jalan yang berfungsi untuk menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. Jalan ini juga merupakan terusan dari jalan kolektor primer luar kota yang melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer.

Jalan kolektor primer memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam.
  • Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 9 meter.
  • Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter.
  • Kendaraan angkutan barang berat dan bus dapat diizinkan melalui jalan ini.
  • Persimpangan pada jalan kolektor primer diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu lintasnya.
  • Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Lokasi parkir pada badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak diizinkan pada jam sibuk.
  • Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas dan lampu penerangan jalan.
  • Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih rendah dari jalan arteri primer.
  • Dianjurkan tersedianya Jalur Khusus yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
Baca Juga:  Bagaimana Caramu Menunjukan Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia?

Syarat lebar badan jalan kolektor primer ialah lebih dari merupakan salah satu faktor penting dalam perencanaan dan pembangunan jalan kolektor primer. Hal ini karena lebar badan jalan mempengaruhi kapasitas, keamanan, kenyamanan, dan biaya operasi kendaraan pada jalan tersebut. Lebar badan jalan yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan kemacetan, kecelakaan, kerusakan kendaraan, dan kerugian ekonomi.

Oleh karena itu, pembina jalan wajib mengusahakan agar lebar badan jalan kolektor primer sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Selain itu, pembina jalan juga wajib mengusahakan agar jalan kolektor primer dapat digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *