Sistem Hukum dan Politik Hukum di Indonesia: Pengertian, Komponen, dan Hubungannya dengan Materi BMP Pengantar Ilmu Hukum

Sistem Hukum dan Politik Hukum di Indonesia: Pengertian, Komponen, dan Hubungannya dengan Materi BMP Pengantar Ilmu Hukum

Posted on

Sistem hukum dan politik hukum adalah dua konsep yang saling berkaitan dalam konteks negara hukum. Sistem hukum adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara, sedangkan politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan oleh penyelenggara negara untuk mencapai tujuan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang sistem hukum dan politik hukum di Indonesia, serta hubungannya dengan materi dalam BMP Pengantar Ilmu Hukum.

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum yang bersifat pluralistik, yaitu mengakui adanya berbagai sumber hukum yang berlaku secara bersamaan dalam masyarakat. Sumber-sumber hukum tersebut antara lain adalah:

Baca Juga:  Jelaskan Perbedaan Batik Klasik dan Batik Pesisir

Sistem hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh sejarah perkembangan hukum di Indonesia, yang meliputi masa pra-kolonial, masa kolonial, masa revolusi, masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi. Pada setiap masa tersebut, terjadi perubahan-perubahan dalam sumber, bentuk, isi, dan penerapan hukum di Indonesia.

Politik Hukum di Indonesia

Politik hukum di Indonesia adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan oleh penyelenggara negara untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain:

  • Aspek pembentukan hukum, yaitu proses penyusunan, penetapan, dan pengundangan hukum oleh lembaga legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi dan aspirasi masyarakat.
  • Aspek penerapan hukum, yaitu proses penegakan, penafsiran, dan penyelesaian sengketa hukum oleh lembaga yudikatif dan penegak hukum lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
  • Aspek perubahan hukum, yaitu proses revisi, pembaharuan, atau penghapusan hukum yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, atau nilai-nilai dasar negara.
Baca Juga:  Analisis Konflik Agraria dan HAM di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya

Politik hukum di Indonesia juga berkaitan dengan sistem politik di Indonesia, yaitu sistem demokrasi pancasila yang mengakui kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, hak asasi manusia, dan negara kesatuan. Sistem politik ini mempengaruhi arah, bentuk, dan isi hukum yang dibuat dan diberlakukan di Indonesia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan politik hukum adalah dua konsep yang saling berkaitan dalam konteks negara hukum. Sistem hukum adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara, sedangkan politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan oleh penyelenggara negara untuk mencapai tujuan negara. Sistem hukum dan politik hukum di Indonesia adalah sistem hukum dan politik hukum yang bersifat pluralistik, demokratis, dan dinamis.

Dari beberapa sistem hukum yang dijelaskan dalam materi BMP Pengantar Ilmu Hukum, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat atau kebiasaan, dan sistem hukum agama, dapat dikatakan bahwa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran atau mixed system. Hal ini karena Indonesia mengakui adanya berbagai sumber hukum yang berlaku secara bersamaan dalam masyarakat, termasuk sumber-sumber hukum dari sistem-sistem hukum tersebut.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Kesiapan Ekonomi Indonesia dalam Menghadapi Globalisasi dan Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *