Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab

Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab

Posted on

Islam memiliki aturan-aturan yang berlaku untuk semua umatnya, termasuk dalam hal pernikahan. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah menikah dengan orang yang termasuk dalam mahram. Mahram adalah orang yang dilarang menikah dengan kita karena hubungan darah atau hubungan nasab. Lalu, siapa saja yang termasuk dalam mahram nikah? Berikut penjelasannya.

Mahram dari Sebab Hubungan Darah

Hubungan darah adalah hubungan keluarga yang terjadi karena adanya ikatan darah dalam satu keluarga. Berikut adalah orang-orang yang termasuk dalam mahram berdasarkan hubungan darah:

1. Ayah

Ayah adalah orang yang menjadi pelindung dan pemimpin bagi anaknya. Oleh karena itu, anak laki-laki atau perempuan tidak boleh menikah dengan ayahnya.

2. Ibu

Ibu juga memiliki peran yang sama pentingnya dengan ayah dalam mengasuh anak. Maka dari itu, anak laki-laki atau perempuan tidak boleh menikah dengan ibunya.

Baca Juga:  Terdapat Sejumlah Fungsi Uang Berikut Ini yang Bukan Merupakan Fungsi Uang Adalah Sebagai

3. Kakek

Kakek merupakan orang tua dari ayah atau ibu. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan kakek dari pihak ayah atau ibu.

4. Nenek

Nenek juga termasuk dalam mahram karena merupakan orang tua dari ayah atau ibu. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan nenek dari pihak ayah atau ibu.

5. Anak

Anak adalah keturunan langsung dari orang tua. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.

6. Saudara Kandung

Saudara kandung adalah orang yang memiliki kedua orang tua yang sama. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan.

7. Saudara Tiri

Saudara tiri adalah saudara yang memiliki satu orang tua yang sama. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan saudara tiri baik laki-laki maupun perempuan.

Mahram dari Sebab Hubungan Nasab

Selain hubungan darah, ada juga hubungan nasab yang membuat seseorang termasuk dalam mahram. Berikut adalah orang-orang yang termasuk dalam mahram berdasarkan hubungan nasab:

1. Mertua

Mertua adalah orang tua dari suami atau istri. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan mertua baik dari pihak suami maupun istri.

Baca Juga:  Induk Organisasi Gulat Nasional di Indonesia Adalah Pusat Gulat Indonesia (PGI)

2. Menantu

Menantu adalah suami atau istri dari anak. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan menantu baik dari pihak anak laki-laki atau perempuan.

3. Saudara Sepupu

Saudara sepupu adalah anak dari saudara kandung orang tua. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan saudara sepupu baik laki-laki maupun perempuan.

4. Keponakan

Keponakan adalah anak dari saudara kandung. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan keponakan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Paman atau Bibi

Paman atau bibi adalah saudara dari orang tua. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan paman atau bibi baik dari pihak ayah maupun ibu.

6. Anak dari Paman atau Bibi

Anak dari paman atau bibi adalah sepupu dari orang tersebut. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan anak dari paman atau bibi baik laki-laki maupun perempuan.

7. Anak dari Saudara Sepupu

Anak dari saudara sepupu adalah sepupu dua kali lipat dari seseorang. Oleh karena itu, tidak boleh menikah dengan anak dari saudara sepupu baik laki-laki maupun perempuan.

Kesimpulan

Dalam Islam, menikah dengan orang yang termasuk dalam mahram sangat dihindari karena melanggar aturan syariat. Oleh karena itu, sebelum menikah, pastikan untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam mahram baik dari sebab hubungan darah maupun hubungan nasab. Dengan mengetahui hal ini, kita dapat menjalankan aturan syariat dengan baik dan menghindari pernikahan yang tidak sah di mata agama.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *