Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab?

Siapa Saja yang Termasuk Mahram Nikah dengan Sebab Hubungan Darah atau Hubungan Nasab?

Posted on

Mahram nikah adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan darah atau hubungan nasab yang dekat. Mengetahui siapa saja yang termasuk mahram nikah sangat penting bagi umat Islam, karena hal ini berkaitan dengan hukum-hukum syariat seperti aurat, khalwat, ikhtilat, dan lain-lain.

Mahram Nikah karena Hubungan Darah

Hubungan darah adalah hubungan yang terjadi karena adanya persamaan genetik antara dua orang atau lebih. Hubungan darah dapat terjadi karena keturunan, persaudaraan, atau pernikahan.

Orang-orang yang termasuk mahram nikah karena hubungan darah ada tujuh golongan, yaitu:

  • Ibu kandung termasuk nenek buyut dan terus ke atas. Ibu kandung adalah orang yang melahirkan kita, sedangkan nenek buyut adalah ibu dari nenek kita.
  • Anak kandung termasuk cucu, cicit dan terus ke bawah. Anak kandung adalah orang yang lahir dari kita, sedangkan cucu adalah anak dari anak kita.
  • Saudara wanita baik sekandung, seayah, atau seibu. Saudara wanita adalah orang yang memiliki ayah atau ibu yang sama dengan kita, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
  • Bibi dari ayah atau dari ibu. Bibi adalah saudara perempuan dari ayah atau ibu kita.
  • Keponakan wanita baik dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Keponakan wanita adalah anak perempuan dari saudara kita.
  • Ibu mertua baik dari istri maupun suami. Ibu mertua adalah ibu dari pasangan kita dalam pernikahan.
  • Menantu wanita baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Menantu wanita adalah istri dari anak kita.
Baca Juga:  Jelaskan Perbedaan Antara Batik Klasik dan Batik Pesisir

Mahram Nikah karena Hubungan Nasab

Hubungan nasab adalah hubungan yang terjadi karena adanya persamaan keturunan antara dua orang atau lebih. Hubungan nasab dapat terjadi karena rada’ah (menyusui), li’an (sumpah pemisahan), atau zihar (membandingkan istri dengan ibu).

Orang-orang yang termasuk mahram nikah karena hubungan nasab ada tiga golongan, yaitu:

Demikianlah penjelasan tentang siapa saja yang termasuk mahram nikah dengan sebab hubungan darah atau hubungan nasab. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang hukum-hukum Islam. Wallahu a’lam.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *