Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Namun, dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sering terjadi berbagai permasalahan seperti kemacetan, kecelakaan, pencemaran udara, kerusakan infrastruktur, dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Lantas, siapa orang yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas? Menurut UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembinaan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait (stakeholders) sebagai berikut:
- urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan;
- urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- urusan pemerintahan di bidang perhubungan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perhubungan;
- urusan pemerintahan di bidang kepolisian, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- urusan pemerintahan di bidang pendidikan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
- urusan pemerintahan di bidang kesehatan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
- urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup;
- urusan pemerintahan di bidang perindustrian, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian;
- urusan pemerintahan di bidang perdagangan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
- urusan pemerintahan di bidang keuangan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang keuangan;
- urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, oleh instansi terkait.
Selain itu, kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- gubernur untuk jalan provinsi;
- bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas tidak hanya satu instansi atau lembaga, melainkan melibatkan banyak pihak yang memiliki kewenangan dan tugas masing-masing sesuai dengan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara semua stakeholder.
Namun, tanggung jawab mengatur lalu lintas tidak hanya berada di pihak pemerintah atau penegak hukum saja. Setiap pengguna jalan juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan diri dan orang lain, serta menghormati hak dan kewajiban sesama pengguna jalan. Dengan demikian, tercipta suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur, aman, nyaman, dan lancar.