Sebutkan Undang-Undang Pidana yang Mampu Menjerat Pengguna Narkotika

Sebutkan Undang-Undang Pidana yang Mampu Menjerat Pengguna Narkotika

Posted on

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan perubahan perilaku. Narkotika dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis. Narkotika berbeda dengan psikotropika, yaitu zat atau obat yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu, keluarga, dan lingkungan sosial, seperti gangguan fisik, mental, sosial, ekonomi, hingga kematian. Penyalahgunaan narkotika juga dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan nasional, dan stabilitas politik.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Narkotika). UU Narkotika mengatur tentang pengendalian dan pengawasan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan pelayanan kesehatan, serta penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

UU Narkotika membedakan antara pengedar dan pengguna narkotika dalam hal ancaman hukuman pidana. Pengedar narkotika adalah orang yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyimpan, mengedarkan, atau menyerahkan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa resep dokter atau izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  Latihan Sirkuit dengan Cara Lari Jarak di Atas 1000 Meter Berguna untuk Melatih Daya Tahan Kardiovaskuler

Pengedar narkotika dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
  • Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
  • Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
  • Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau mengekspor Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:  Budi Daya Pembenihan Ikan Jenis Perairan Payau/Laut di Muara Sungai

Ancaman hukuman tersebut dapat ditingkatkan menjadi pidana mati jika pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2) dari pasal-pasal di atas.

Pengguna narkotika dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Ancaman hukuman tersebut dapat ditingkatkan menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun jika pelaku melakukan tindak pidana tersebut di depan umum sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2) dari pasal-pasal di atas.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa UU Narkotika memberikan ancaman hukuman pidana yang berbeda bagi pengedar dan pengguna narkotika. Pengedar narkotika mendapat ancaman hukuman lebih berat daripada pengguna narkotika. Pengguna narkotika juga mendapat kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sebagai upaya pemulihan. Hal ini menunjukkan bahwa UU Narkotika tidak hanya bertujuan untuk memberantas tindak pidana narkotika tetapi juga untuk melindungi hak asasi manusia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *