Sebutkan Istilah Konstitusi Menurut Joeniarto

Sebutkan Istilah Konstitusi Menurut Joeniarto

Posted on

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara. Konstitusi juga berfungsi untuk menjamin hak-hak anggota masyarakat, khususnya warga negara, terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa.

Namun, apa sebenarnya pengertian konstitusi menurut Joeniarto? Siapa dia dan apa latar belakangnya? Bagaimana kontribusinya dalam bidang hukum dan ketatanegaraan di Indonesia? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara singkat dan jelas.

Daftar Isi

Siapa Joeniarto?

Joeniarto adalah seorang ahli hukum dan ketatanegaraan Indonesia yang lahir pada tahun 1932 di Surakarta. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Leiden, Belanda. Ia juga pernah mengajar di Fakultas Hukum UGM dan menjadi guru besar di sana.

Joeniarto dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang berlaku saat ini. Ia menjadi anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (BPMPRS) yang bertugas merumuskan amandemen UUD 45 pada tahun 1966-1967. Ia juga menjadi anggota Tim Ahli Penyusunan Naskah UUD 45 yang dibentuk oleh Presiden Soeharto pada tahun 1973.

Baca Juga:  Apakah Landasan Ideal Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia?

Joeniarto juga dikenal sebagai penulis buku-buku hukum dan ketatanegaraan yang banyak digunakan sebagai referensi oleh para mahasiswa, akademisi, dan praktisi. Beberapa bukunya yang terkenal antara lain adalah:

Apa Pengertian Konstitusi Menurut Joeniarto?

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Joeniarto memberikan pengertian konstitusi sebagai berikut:

“Konstitusi adalah suatu sistem ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya” .

Menurut Joeniarto, konstitusi memiliki beberapa fungsi, yaitu:

Kesimpulan

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara. Konstitusi juga berfungsi untuk menjamin hak-hak anggota masyarakat, khususnya warga negara, terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa.

Baca Juga:  Uraian Mengenai Sistem Pertahanan Tubuh Secara Mekanik

Joeniarto adalah seorang ahli hukum dan ketatanegaraan Indonesia yang lahir pada tahun 1932 di Surakarta. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam penyusunan UUD 45 yang berlaku saat ini. Ia juga dikenal sebagai penulis buku-buku hukum dan ketatanegaraan yang banyak digunakan sebagai referensi.

Menurut Joeniarto, konstitusi adalah suatu sistem ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Konstitusi memiliki beberapa fungsi, yaitu menjamin hak-hak anggota masyarakat, menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan, menjadi sumber hukum tertinggi, dan menjadi alat integrasi nasional.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *