Reformasi dan Upaya Membangun Kehidupan Demokratis di Indonesia

Reformasi dan Upaya Membangun Kehidupan Demokratis di Indonesia

Posted on

Reformasi adalah perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu negara. Di Indonesia, reformasi terjadi setelah jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto pada Mei 1998, yang dipicu oleh krisis ekonomi, politik, hukum, dan sosial yang melanda bangsa ini. Reformasi dianggap sebagai awal periode demokrasi dengan sistem politik yang terbuka dan liberal.

Salah satu tujuan reformasi adalah membangun kembali kehidupan yang demokratis di Indonesia, yang telah lama terkekang oleh rezim Orde Baru yang otoriter dan korup. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, antara lain dengan dikeluarkannya peraturan undang-undang dan kebijakan yang mendukung demokrasi.

Peraturan Undang-Undang dan Kebijakan yang Mendukung Demokrasi

Beberapa peraturan undang-undang dan kebijakan yang dikeluarkan pada masa reformasi untuk membangun kehidupan demokratis di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi, yang mengamanatkan perubahan sistem politik dan pemerintahan, penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
  • Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertujuan untuk memberantas praktik KKN yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Ketetapan MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat selama dua periode, masing-masing lima tahun.
  • Amandemen UUD 1945, yang dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen UUD 1945 mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, lembaga negara, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Partai Politik, yang mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, kegiatan, dan pengawasan partai politik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat dalam sistem demokrasi.
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung oleh rakyat.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli atau Persaingan Tidak Sehat, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil dalam perekonomian nasional.
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan atau menipu konsumen.
Baca Juga:  Lapisan Ozon: Racun di Troposfer, Pelindung di Stratosfer

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

  • Kebebasan rakyat dalam menyalurkan aspirasi, baik melalui partai politik, organisasi masyarakat, media massa, maupun demonstrasi damai. Rakyat juga dapat mengkritik dan mengawasi kinerja pemerintah tanpa takut ditindas atau dibredel.
  • Kebebasan pers, yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers dapat menyampaikan informasi dan opini secara objektif dan bertanggung jawab, tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.
  • Lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang dijamin oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaga peradilan berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan secara profesional dan independen, tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif.
  • Sistem pemilu yang demokratis, yang dijamin oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sistem pemilu yang demokratis mencakup prinsip-prinsip seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem pemilu juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi peserta atau pemilih.

Kesimpulan

Reformasi adalah perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu negara. Di Indonesia, reformasi terjadi setelah jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto pada Mei 1998. Salah satu tujuan reformasi adalah membangun kembali kehidupan yang demokratis di Indonesia, yang telah lama terkekang oleh rezim Orde Baru yang otoriter dan korup. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, antara lain dengan dikeluarkannya peraturan undang-undang dan kebijakan yang mendukung demokrasi. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti kebebasan rakyat, kebebasan pers, lembaga peradilan, dan sistem pemilu.

Pos Terkait: