Di antara banyak pulau yang tersebar di sepanjang perairan Indonesia dan Malaysia, Pulau Ligitan dan Sipadan merupakan dua pulau yang menjadi sengketa antara kedua negara tersebut. Sengketa ini berlangsung selama hampir tiga dekade dan mencapai titik kulminasi pada tahun 2002 ketika Mahkamah Internasional memberikan keputusan resmi tentang kepemilikan atas kedua pulau tersebut.
Sejarah Pulau Ligitan dan Sipadan
Sejarah Pulau Ligitan dan Sipadan telah dimulai sejak zaman kolonial pada abad ke-19. Pada saat itu, kedua pulau ini termasuk dalam wilayah Kesultanan Sulu di Filipina. Namun, setelah Spanyol menyerahkan wilayah Filipina ke Amerika Serikat pada tahun 1898, kedua pulau ini menjadi wilayah jajahan Inggris di Borneo Utara (sekarang Sabah).
Pada tahun 1930-an, Inggris memberikan izin kepada perusahaan minyak Belanda yang bernama Shell untuk melakukan eksplorasi di perairan sekitar kedua pulau tersebut. Selama beberapa dekade, Shell telah membangun fasilitas di Pulau Sipadan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sekitar pulau tersebut.
Perselisihan Kepemilikan Pulau Ligitan dan Sipadan
Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai kepemilikan Pulau Ligitan dan Sipadan dimulai pada tahun 1969 ketika Malaysia mengeluarkan deklarasi tentang batas-batas wilayahnya. Deklarasi tersebut menempatkan kedua pulau tersebut di wilayah Malaysia, sementara Indonesia mengklaim bahwa kedua pulau itu adalah bagian dari wilayah Indonesia.
Pada tahun 1991, Indonesia dan Malaysia mencoba menyelesaikan sengketa dengan menandatangani perjanjian yang disebut Perjanjian Batas Wilayah Laut antara Indonesia dan Malaysia. Namun, perjanjian tersebut tidak berhasil mengakhiri sengketa mengenai kedua pulau tersebut.
Penyelesaian Sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan
Pada tahun 1998, Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyelesaikan sengketa mengenai kepemilikan Pulau Ligitan dan Sipadan. Setelah empat tahun persidangan, pada tahun 2002, ICJ memberikan keputusan bahwa kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah Malaysia.
Meskipun Indonesia awalnya menolak untuk menerima keputusan tersebut, namun pada akhirnya Indonesia menerima keputusan ICJ dan menandatangani perjanjian yang disebut Perjanjian Batas Wilayah Laut antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 2014.
Kesimpulan
Sengketa mengenai kepemilikan Pulau Ligitan dan Sipadan telah berlangsung selama hampir tiga dekade dan berakhir pada tahun 2002 ketika ICJ memberikan keputusan resmi bahwa kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah Malaysia. Meskipun sengketa ini telah berakhir, namun perlu diingat bahwa kedua negara tetap harus menjaga hubungan yang baik dan saling menghormati kedaulatan wilayah masing-masing.