Pulau Ligitan dan Sipadan: Sejarah Sengketa dan Penyelesaiannya

Pulau Ligitan dan Sipadan: Sejarah Sengketa dan Penyelesaiannya

Posted on

Pulau Ligitan dan Sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di sebelah timur Sabah, Malaysia. Kedua pulau ini menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia selama lebih dari satu dekade. Sengketa ini bermula pada tahun 1969 ketika Malaysia memberikan kedua pulau tersebut kepada British North Borneo Company. Namun, Indonesia mengklaim bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Indonesia.

Sejarah Pulau Ligitan dan Sipadan

Pulau Ligitan dan Sipadan memiliki sejarah yang panjang dan kaya. Pulau Sipadan pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan Filipina pada tahun 1897. Pada tahun 1933, British North Borneo Company memperoleh hak atas Pulau Sipadan dan menjadikannya sebagai tempat peristirahatan bagi pegawai-pegawai mereka.

Pulau Ligitan, di sisi lain, pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan dari Sulawesi pada tahun 1930. Namun, pulau ini tidak dihuni sampai tahun 1950-an ketika sekelompok nelayan dari Sulawesi memilih untuk tinggal di pulau ini.

Sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan

Sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Ligitan dan Sipadan dimulai pada tahun 1969 ketika Malaysia memberikan kedua pulau tersebut kepada British North Borneo Company. Indonesia mengklaim bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Indonesia berdasarkan sejarah dan geologi.

Baca Juga:  Teknik Pengolahan Pengawetan Pangan Terdiri dari 3 Metode

Indonesia juga mengklaim bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari perjanjian antara Kerajaan Inggris dan Belanda pada tahun 1891 mengenai perbatasan antara Hindia Belanda dan British North Borneo Company. Namun, Malaysia mengklaim bahwa kedua pulau tersebut tidak disebutkan dalam perjanjian tersebut.

Penyelesaian Sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan

Setelah lebih dari satu dekade sengketa, pada tahun 2002, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kedua pulau tersebut milik Malaysia. ICJ menyatakan bahwa Britania Raya memberikan kedua pulau tersebut kepada British North Borneo Company pada tahun 1906 dan bahwa kedua pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Malaysia setelah Sabah memperoleh kemerdekaannya dari Britania Raya pada tahun 1963.

Keputusan ICJ pada tahun 2002 dianggap sebagai kemenangan bagi Malaysia dan kekalahan bagi Indonesia. Namun, Indonesia dan Malaysia telah berjanji untuk menjaga hubungan baik dan tidak memperburuk situasi di masa depan.

Kesimpulan

Pulau Ligitan dan Sipadan adalah dua pulau kecil yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia selama lebih dari satu dekade. Sengketa ini diakhiri pada tahun 2002 ketika Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedua pulau tersebut milik Malaysia. Meskipun Indonesia mengalami kekalahan dalam sengketa ini, Indonesia dan Malaysia telah berjanji untuk menjaga hubungan baik dan tidak memperburuk situasi di masa depan.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *