Pulau Ligitan dan Sipadan: Sejarah Sengketa dan Penyelesaiannya

Pulau Ligitan dan Sipadan: Sejarah Sengketa dan Penyelesaiannya

Posted on
Pulau Ligitan dan Sipadan: Sejarah Sengketa dan Penyelesaiannya

 

Pulau Ligitan dan Sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di Selat Makassar, antara Kalimantan Timur dan Sabah (Malaysia Timur). Kedua pulau ini memiliki keindahan alam yang menarik, terutama bagi para penyelam. Namun, di balik pesonanya, pulau-pulau ini juga menyimpan sejarah sengketa antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Awal Mula Sengketa

Sengketa antara Indonesia dan Malaysia atas kedua pulau ini bermula pada tahun 1967, ketika dalam pertemuan teknis mengenai hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Ligitan dan Sipadan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status quo, yaitu tidak boleh diduduki atau dimanfaatkan oleh pihak manapun sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.

Namun, pada tahun 1969, Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya. Selain itu, Malaysia juga membangun resor pariwisata di pulau Sipadan yang dikelola oleh pihak swasta Malaysia. Hal ini tentu saja menimbulkan protes dari Indonesia, yang merasa bahwa Malaysia telah melanggar status quo dan mengklaim secara sepihak kedua pulau tersebut.

Baca Juga:  Lawan Kata dari Bersyukur Terhadap Nikmat Allah Adalah Kufur

Upaya Penyelesaian

Untuk menyelesaikan sengketa ini, kedua negara melakukan beberapa kali perundingan bilateral pada tahun 1992, 1993, 1994, dan 1996. Dalam perundingan-perundingan tersebut, kedua negara menyampaikan bukti-bukti historis dan hukum yang mendukung klaim mereka atas kedua pulau tersebut. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai karena kedua negara tetap bersikeras pada klaimnya masing-masing.

Akhirnya, pada tahun 1996, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), sebagai lembaga peradilan tertinggi di dunia yang berwenang menyelesaikan sengketa antarnegara. Kesepakatan ini dituangkan dalam Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute between Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas dan Menteri Luar Negeri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi pada tanggal 31 Mei 1997 di Jakarta.

Putusan Mahkamah Internasional

Setelah melakukan sidang lisan dan tertulis selama beberapa tahun, Mahkamah Internasional akhirnya mengeluarkan putusannya pada tanggal 17 Desember 2002. Dalam putusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa berdasarkan keputusan mahkamah internasional, pulau Ligitan dan Sipadan di berikan kepada negara Malaysia.

Baca Juga:  Tujuan Umum Kerjasama Ekonomi Internasional dan Cara Mencapainya

Alasan Mahkamah Internasional memberikan kedua pulau tersebut kepada Malaysia adalah karena Malaysia dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan pendudukan efektif (effective occupation) atas kedua pulau tersebut sejak masa kolonial Inggris hingga kemerdekaannya. Pendudukan efektif adalah salah satu syarat untuk mendapatkan hak berdaulat atas suatu wilayah menurut hukum internasional.

Sementara itu, Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak berdaulat atas kedua pulau tersebut berdasarkan traktat-traktat yang dibuat oleh Belanda sebagai mantan penjajah Indonesia. Selain itu, Indonesia juga tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan pendudukan efektif atas kedua pulau tersebut.

Reaksi Indonesia dan Malaysia

Putusan Mahkamah Internasional ini tentu saja menimbulkan reaksi yang berbeda dari Indonesia dan Malaysia. Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan menganggapnya sebagai kerugian besar bagi kedaulatan nasionalnya. Presiden Megawati Soekarnoputri bahkan menangis saat mendengar putusan tersebut.

Namun, Indonesia juga menyatakan bahwa mereka akan menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Internasional sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap hukum internasional dan perdamaian regional. Indonesia juga berharap bahwa hubungan baik dengan Malaysia tidak akan terganggu oleh sengketa ini.

Sementara itu, Malaysia menyambut gembira putusan Mahkamah Internasional dan menganggapnya sebagai kemenangan bagi hukum internasional dan keadilan. Perdana Menteri Mahathir Mohammad mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Internasional atas putusannya yang adil dan objektif. Malaysia juga menyatakan bahwa mereka akan terus menjalin hubungan persahabatan dengan Indonesia sebagai tetangga dekat dan mitra strategis.

Baca Juga:  Kemunculan Jepang sebagai Negara Imperialis yang Berambisi Menciptakan Asia Timur Raya

Kesimpulan

Pulau Ligitan dan Sipadan adalah dua pulau kecil yang menjadi sumber sengketa antara Indonesia dan Malaysia selama lebih dari tiga dekade. Sengketa ini akhirnya diselesaikan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002 dengan memberikan kedua pulau tersebut kepada Malaysia berdasarkan alasan pendudukan efektif. Putusan ini menimbulkan reaksi yang berbeda dari kedua negara, namun keduanya sepakat untuk menghormati dan melaksanakan putusan tersebut serta menjaga hubungan baik antara keduanya.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *