PPH Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau penerima penghasilan dari pihak lain, yang dikenakan oleh Negara sebagai sumber pendapatan. Berikut ini adalah pengertian PPH Pasal 21, tarif, dan cara menghitungnya.
Pengertian PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau penerima penghasilan dari pihak lain, baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk penghasilan lainnya yang diterima secara rutin maupun tidak rutin dari pemberi penghasilan. PPH Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang wajib dipungut dan disetor oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut, yaitu pemberi penghasilan.
Tarif PPH Pasal 21
Tarif PPH Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, yaitu sebagai berikut:
1. Tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
2. Tarif 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
3. Tarif 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
4. Tarif 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun
Adapun untuk PTKP atau Penerimaan Tidak Kena Pajak, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
1. PTKP karyawan yang belum menikah sebesar Rp54 juta per tahun
2. PTKP karyawan yang sudah menikah sebesar Rp58 juta per tahun
3. PTKP karyawan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan sebesar Rp4,5 juta per tanggungan per tahun
Cara Menghitung PPH Pasal 21
Untuk menghitung PPH Pasal 21, pertama-tama perlu diketahui jumlah penghasilan bruto selama setahun. Jumlah penghasilan bruto tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP yang berlaku. Setelah itu, hasil pengurangan tersebut dikalikan dengan tarif PPH Pasal 21 sesuai dengan jumlah penghasilan setahun. Contohnya sebagai berikut:
Seorang karyawan yang belum menikah memiliki penghasilan bruto selama setahun sebesar Rp100 juta. Dengan PTKP sebesar Rp54 juta, maka penghasilan neto sebesar Rp46 juta. Jumlah penghasilan tersebut berada pada tarif PPH Pasal 21 sebesar 15%. Maka besarnya PPH Pasal 21 yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah:
Rp46 juta x 15% = Rp6,9 juta
Pembayaran PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 harus disetor oleh pemberi penghasilan ke Kantor Pajak setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi penghasilan juga harus memberikan bukti potong PPH Pasal 21 kepada karyawan atau penerima penghasilan lainnya, sebagai bukti bahwa PPH Pasal 21 telah dipotong dan disetor ke Kantor Pajak.
Sanksi atas Pelanggaran PPH Pasal 21
Apabila pemberi penghasilan tidak melakukan pemotongan PPH Pasal 21 atau melakukan pemotongan yang kurang dari seharusnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dipotong dan disetor. Selain itu, pemberi penghasilan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, pembekuan NPWP, hingga pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
PPH Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau penerima penghasilan dari pihak lain. Tarif PPH Pasal 21 berdasarkan jumlah penghasilan setahun, dan harus disetor oleh pemberi penghasilan setiap bulan. Untuk menghitung PPH Pasal 21, perlu diketahui jumlah penghasilan bruto selama setahun, dikurangi dengan PTKP yang berlaku, dan dikalikan dengan tarif PPH Pasal 21. Adapun sanksi atas pelanggaran PPH Pasal 21 berupa denda, surat peringatan, pembekuan NPWP, dan pencabutan izin usaha.