PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah kepada orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayar penghasilan tersebut dan disetorkan ke kas negara setiap bulannya.
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contohnya adalah penghasilan dari pekerjaan tetap, pekerjaan tidak tetap, pensiun, jasa tenaga ahli, jasa profesional, dan penyelenggaraan kegiatan.
PPh Pasal 21 memiliki tarif progresif yang terdiri dari empat kelompok, yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun
Tarif ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak memiliki NPWP, maka tarifnya lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Untuk menghitung PPh Pasal 21, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Menghitung penghasilan bruto, yaitu jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan
- Menghitung penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun dan iuran pensiun yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menghitung penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak dan tanggungannya
- Menghitung PPh Pasal 21, yaitu penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif progresif yang sesuai dengan kelompoknya
Contoh:
Seorang pegawai tetap memiliki penghasilan bruto Rp10 juta per bulan. Ia memiliki NPWP dan belum menikah. Biaya jabatan yang dikenakan adalah 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp500 ribu per bulan. Iuran pensiun yang dibayarkan adalah 2% dari penghasilan bruto. PTKP yang berlaku bagi dirinya adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran pensiun = Rp10 juta – Rp500 ribu – Rp200 ribu = Rp9,3 juta
Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto – PTKP = Rp9,3 juta – Rp4,5 juta = Rp4,8 juta
PPh Pasal 21 = Penghasilan kena pajak x Tarif pajak = Rp4,8 juta x 5% = Rp240 ribu
Jadi, PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh pegawai tersebut adalah Rp240 ribu per bulan.