Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. Mahkamah Internasional juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia. Dalam artikel ini, kita akan membahas pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
Negara-Negara Anggota PBB
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hanya negara-negara anggota PBB yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Saat ini, terdapat 193 negara anggota PBB, sehingga seluruh negara-negara tersebut memiliki hak untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
Organisasi Internasional
Selain negara-negara anggota PBB, organisasi internasional juga memiliki hak untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Namun, organisasi internasional harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PBB sebelum dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.
Individu
Individu tidak dapat mengajukan perkara secara langsung ke Mahkamah Internasional. Namun, individu dapat mengajukan permohonan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertimbangkan perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Jika Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara anggota PBB, maka mereka dapat merujuk perkara tersebut ke Mahkamah Internasional.
Organisasi Non-Pemerintah
Organisasi non-pemerintah tidak memiliki hak untuk mengajukan perkara secara langsung ke Mahkamah Internasional. Namun, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertimbangkan perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Jika Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara anggota PBB, maka mereka dapat merujuk perkara tersebut ke Mahkamah Internasional.
Perkara yang Dapat Diajukan ke Mahkamah Internasional
Tidak semua jenis perkara dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Berikut adalah beberapa jenis perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional:
Sengketa Perbatasan dan Wilayah
Perkara yang berkaitan dengan sengketa perbatasan dan wilayah antara dua negara dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Sengketa Laut
Perkara yang berkaitan dengan sengketa laut antara dua negara dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Sengketa Hukum Internasional
Perkara yang berkaitan dengan sengketa hukum internasional, seperti pelanggaran hak asasi manusia, dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Penafsiran Perjanjian Internasional
Perkara yang berkaitan dengan penafsiran perjanjian internasional dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Perkara yang Tidak Dapat Diajukan ke Mahkamah Internasional
Tidak semua jenis perkara dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Berikut adalah beberapa jenis perkara yang tidak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional:
Perkara yang Bersifat Internal
Perkara yang bersifat internal, seperti masalah keamanan nasional dan masalah internal yang tidak melanggar hukum internasional, tidak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Perkara yang Sudah Ditetapkan oleh Pihak Lain
Perkara yang sudah ditetapkan oleh pihak lain, seperti hasil keputusan dari pengadilan nasional, tidak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Kesimpulan
Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional meliputi negara-negara anggota PBB, organisasi internasional, individu, dan organisasi non-pemerintah. Namun, tidak semua jenis perkara dapat diajukan ke Mahkamah Internasional. Hanya perkara yang berkaitan dengan sengketa perbatasan dan wilayah, sengketa laut, sengketa hukum internasional, dan penafsiran perjanjian internasional yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.