Pihak yang Dapat Mengajukan Perkara ke Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah organ pengadilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas menyelesaikan sengketa hukum internasional antara negara-negara. Mahkamah Internasional didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Tetap Internasional. Mahkamah Internasional berkedudukan di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda.
Namun, tidak semua pihak dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Pasal 34 Statuta Mahkamah dan Pasal 93 ayat (1) dan (2) Piagam PBB menentukan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di Mahkamah Internasional. Negara yang dimaksud adalah negara anggota PBB atau negara di luar PBB yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
Hal ini berarti bahwa individu, korporasi, organisasi internasional, atau kelompok lain tidak dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional secara langsung. Namun, mereka dapat terlibat dalam perkara di Mahkamah Internasional dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya:
- Sebagai saksi atau ahli yang dipanggil oleh Mahkamah Internasional atau salah satu pihak dalam perkara.
- Sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara dan diberi izin oleh Mahkamah Internasional untuk mengajukan permohonan atau memberikan informasi tertulis.
- Sebagai amicus curiae atau teman pengadilan yang memberikan pandangan hukum atau fakta yang relevan dengan perkara tanpa menjadi pihak dalam perkara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional adalah negara-negara yang terikat oleh Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Tetap Internasional. Pihak lain hanya dapat terlibat dalam perkara di Mahkamah Internasional dengan persetujuan atau permintaan dari Mahkamah Internasional atau salah satu pihak dalam perkara.