Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum pemerintahan negara Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi landasan ideologis dan filosofis bangsa Indonesia, seperti Pancasila, kemerdekaan, persatuan, demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. UUD 1945 juga mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, hubungan pusat dan daerah, pertahanan dan keamanan, serta amandemen.
Namun, sejak berlakunya UUD 1945 hingga saat ini, telah terjadi beberapa perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Perubahan UUD 1945 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi yang menginginkan penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Latar Belakang Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan memiliki latar belakang sejarah yang panjang dan kompleks. Berikut ini adalah beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan UUD 1945:
- Krisis multidimensi yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1990-an. Krisis ini meliputi krisis ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan keamanan yang menyebabkan kemiskinan, ketimpangan, korupsi, nepotisme, kolusi, pelanggaran hak asasi manusia, disintegrasi bangsa, dan keterpurukan moral.
- Gelombang reformasi yang dipicu oleh jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Reformasi merupakan gerakan perubahan yang didorong oleh berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan pemuda, untuk menuntut perbaikan sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang lebih demokratis dan berkeadilan.
- Tuntutan amendemen UUD 1945 sebagai salah satu agenda reformasi. Tuntutan ini didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan korup.
- Kesepakatan politik antara berbagai kekuatan politik untuk melakukan perubahan UUD 1945 secara bertahap. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses dialog dan konsensus yang melibatkan berbagai pihak, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan lain-lain.
Dasar Pemikiran Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 tidak hanya didasarkan pada latar belakang sejarah saja, melainkan juga memiliki dasar pemikiran yang rasional dan sistematis. Berikut ini adalah beberapa dasar pemikiran perubahan UUD 1945:
- Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan ideologis dan filosofis negara. Nilai-nilai tersebut antara lain adalah kemerdekaan, persatuan, demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia.
- Menyempurnakan sistem pemerintahan negara Indonesia. Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan sistem pemerintahan negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah pembagian kekuasaan (separation of powers), pengawasan kekuasaan (checks and balances), perlindungan hak asasi manusia (human rights protection), supremasi hukum (rule of law), partisipasi politik (political participation), transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), dan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
- Mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan geografis Indonesia. Aspirasi tersebut antara lain adalah otonomi daerah (regional autonomy), desentralisasi (decentralization), pembinaan nasionalisme (nationalism development), pengembangan sumber daya manusia (human resources development), pemberantasan kemiskinan (poverty eradication), perlindungan lingkungan hidup (environmental protection), dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development).
Prosedur Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen keempat. Berikut ini adalah prosedur perubahan UUD 1945:
- Pengajuan usul perubahan. Usul perubahan dapat diajukan oleh Presiden atau lebih dari sepertiga jumlah anggota MPR.
- Pembentukan panitia ad hoc. MPR membentuk panitia ad hoc untuk membahas usul perubahan bersama Presiden.
- Penyusunan rancangan perubahan. Panitia ad hoc menyusun rancangan perubahan berdasarkan hasil pembahasan dengan Presiden.
- Pengesahan rancangan perubahan. MPR mengesahkan rancangan perubahan dengan persetujuan lebih dari dua pertiga jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Kesimpulan
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi yang bertujuan untuk menyempurnakan konstitusi tertulis negara Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan demokrasi. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan latar belakang sejarah, dasar pemikiran, dan prosedur yang telah diatur dalam UUD 1945 itu sendiri.