Negara hukum adalah konsep yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Namun, konsep negara hukum tidaklah statis dan tetap, melainkan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perubahan klasifikasi negara hukum sangat dipengaruhi situasi dan kondisi negara saat itu terutama kemampuan hukum yang mampu memberikan rasa kebahagiaan dan keadilan masyarakat. Artikel ini akan menjelaskan apa yang melatari belakang munculnya negara hukum formal dan mengapa negara hukum formal juga harus diganti negara hukum materiil.
Negara Hukum Formal
Negara hukum formal adalah konsep negara hukum yang menekankan pada proses pembentukan dan pelaksanaan hukum tanpa memperhatikan isi atau substansi hukum itu sendiri. Negara hukum formal lahir sebagai reaksi terhadap praktik absolutisme monarki yang menyalahgunakan kekuasaan tanpa batas dan tanpa kontrol. Negara hukum formal bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara dengan cara memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta menjamin hak asasi manusia sebagai warga negara.
Negara hukum formal memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
- Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Hukum berlaku secara umum dan sama bagi semua orang tanpa diskriminasi.
- Hukum harus jelas, tegas, dan dapat diprediksi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.
- Hukum harus ditaati oleh semua pihak termasuk negara dan pejabatnya.
- Hukum harus dapat ditegakkan oleh lembaga yang independen dan profesional.
Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil adalah konsep negara hukum yang tidak hanya memperhatikan proses pembentukan dan pelaksanaan hukum tetapi juga isi atau substansi hukum itu sendiri. Negara hukum materiil lahir sebagai kritik terhadap negara hukum formal yang dianggap tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Negara hukum materiil bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara hukum materiil memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
- Hukum harus sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diakui oleh masyarakat seperti Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.
- Hukum harus mengandung prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, keserasian, dan keseimbangan.
- Hukum harus memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mengatasi masalah-masalah sosial yang ada.
- Hukum harus bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman dan perubahan lingkungan.
- Hukum harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan hukum.
Kesimpulan
Perubahan klasifikasi negara hukum dari formal ke materiil merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindari dalam sejarah perkembangan negara dan hukum. Perubahan ini dipicu oleh situasi dan kondisi negara saat itu terutama kemampuan hukum yang mampu memberikan rasa kebahagiaan dan keadilan masyarakat. Negara hukum formal memiliki kelebihan dalam hal membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak asasi manusia. Namun, negara hukum formal juga memiliki kekurangan dalam hal tidak memperhatikan isi atau substansi hukum serta tidak mencerminkan nilai-nilai dasar masyarakat. Oleh karena itu, negara hukum formal harus diganti dengan negara hukum materiil yang lebih sesuai dengan tujuan negara dan kebutuhan masyarakat.