Hubungan industrial adalah hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. Hubungan industrial mencakup aspek-aspek seperti perjanjian kerja, serikat pekerja, perundingan kolektif, perselisihan industrial, kesejahteraan pekerja dan perlindungan kerja. Hubungan industrial di Indonesia memiliki sejarah dan perkembangan yang panjang dan dinamis, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial di Indonesia
Perkembangan hubungan industrial di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase, yaitu:
Fase Pra Kolonialisme
Fase ini ditandai dengan dominasi kekuasaan aristokrasi atau feodalisme yang berlandaskan ketaatan mistisisme. Rakyat harus membayar upeti kepada raja-raja dan sebagian besar menjadi buruh dari tuan tanah. Masyarakat masih bercorak agraris dengan pengelolaan tanah yang sederhana. Hubungan industrial belum terlihat pola yang jelas, tetapi lebih didasarkan pada hubungan kekuasaan.
Fase Kolonialisme
Fase ini ditandai dengan masuknya kolonial Belanda yang melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam melalui usaha perkebunan seperti kopi, teh dan tebu. Hubungan industrial bergeser ke pola yang lebih formal tetapi masih dibingkai oleh nilai-nilai kultural feodal. Pihak kolonial memperkerjakan secara paksa masyarakat untuk menjadi buruh atau kuli. Hubungan industrial di masa kolonial Belanda juga menunggangi nilai-nilai kultural tradisional bagi legitimasi otoritas pemimpin feodal yang dieksplorasi secara kolonialistik.
Hubungan industrial mulai terlembagakan ketika munculnya organisasi buruh Eropa pada tahun 1897 (N.I.O.G) dan buruh Eropa dan pribumi pada tahun 1908 (V.S.T.P) yang dipimpin oleh Henk Sneevliet dan Semaun. Organisasi buruh ini lebih militan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja-pribumi miskin. Hubungan industrial di Indonesia saat itu juga berkembang dua paham, yaitu liberalisme dan marxisme. Namun, secara umum hubungan industrial di Indonesia saat itu kurang fokus pada sosial politik, melainkan lebih fokus pada tujuan politik perjuangan untuk melepaskan diri dari penjajahan kolonial Belanda.
Fase Orde Lama
Fase ini ditandai dengan isu anti kolonialisme dan kapitalisme yang diusung oleh pemerintahan. Kebijakan nasionalisasi aset-aset asing dan pembentukan BUMN menjadi ciri khas fase ini. Hubungan industrial diwarnai oleh dominasi paham komunis yang semakin berkembang dan menonjol melalui PKI dan SOBSI sebagai organisasi sayap PKI. SOBSI menjadi wadah untuk mendominasi hubungan industrial di Indonesia dengan paham komunis. Hubungan industrial di Indonesia saat itu cenderung konfrontatif, radikal dan revolusioner.
Fase Orde Baru
Fase ini ditandai dengan tumbangnya rezim Orde Lama dan berkuasanya rezim Orde Baru yang anti komunis. Kebijakan pembangunan ekonomi dan stabilitas politik menjadi prioritas pemerintahan. Hubungan industrial diatur secara ketat oleh pemerintah melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang bersifat represif, paternalistik dan korporatis. Hubungan industrial di Indonesia saat itu cenderung kooperatif, harmonis dan konservatif.
Fase Reformasi
Fase ini ditandai dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan munculnya era reformasi yang menuntut demokratisasi, desentralisasi dan hak asasi manusia. Kebijakan otonomi daerah dan liberalisasi ekonomi menjadi ciri khas fase ini. Hubungan industrial di Indonesia saat itu mengalami perubahan yang signifikan, yaitu:
- Munculnya berbagai organisasi buruh yang independen, pluralis dan dinamis.
- Meningkatnya peran serikat pekerja dalam perundingan kolektif, penyelesaian perselisihan industrial dan advokasi pekerja.
- Meningkatnya kesadaran pekerja akan hak-hak mereka sebagai buruh dan warga negara.
- Meningkatnya tuntutan pekerja terhadap kesejahteraan, perlindungan dan keadilan sosial.
- Meningkatnya konflik industrial yang bersifat ekonomi, politik dan sosial.
Perkembangan Perjalanan Hubungan Industrial di Indonesia
Perkembangan perjalanan hubungan industrial di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
Aspek Hukum
Aspek hukum hubungan industrial di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa, sesuai dengan perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Beberapa peraturan hukum yang mengatur hubungan industrial di Indonesia antara lain adalah:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan hukum hubungan industrial di Indonesia bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, demokratis, dinamis dan harmonis antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Peraturan hukum hubungan industrial di Indonesia juga mengakomodasi hak-hak dan kewajiban pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam hubungan industrial.
Aspek Organisasi
Aspek organisasi hubungan industrial di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa, sesuai dengan perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Beberapa organisasi yang terlibat dalam hubungan industrial di Indonesia antara lain adalah:
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh: organisasi yang dibentuk oleh pekerja untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pekerja dalam hubungan kerja.
- Asosiasi Pengusaha: organisasi yang dibentuk oleh pengusaha untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan pengusaha dalam hubungan kerja.
- Pemerintah: lembaga negara yang berwenang untuk membuat, mengawasi dan menegakkan peraturan hukum yang mengatur hubungan industrial.
Organisasi hubungan industrial di Indonesia memiliki peran penting dalam membina, mengembangkan dan memelihara hubungan industrial yang sehat, produktif dan harmonis. Organisasi hubungan industrial di Indonesia juga berperan dalam melakukan perundingan kolektif, penyelesaian perselisihan industrial, sosialisasi peraturan hukum, pendidikan dan pelatihan, serta advokasi dan konsultasi.
Aspek Praktik
Aspek praktik hubungan industrial di Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa, sesuai dengan perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Beberapa praktik yang terjadi dalam hubungan industrial di Indonesia antara lain adalah:
- Perundingan Kolektif: proses komunikasi dan konsultasi antara pekerja dan pengusaha atau perwakilan mereka untuk mencapai kesepakatan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja.
- Perselisihan Industrial: perbedaan pendapat atau kepentingan antara pekerja dan pengusaha atau antara pekerja dan pekerja atau antara pengusaha dan pengusaha dalam hubungan kerja yang dapat mengganggu ketenangan kerja.
- Kesejahteraan Pekerja: kondisi fisik, mental, sosial dan ekonomi pekerja yang memungkinkan pekerja untuk hidup dan bekerja secara layak dan bermartabat.
- Perlindungan Kerja: upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian akibat kerja dan cacat akibat kerja yang dapat menimpa pekerja dalam hubungan kerja.
Praktik hubungan industrial di Indonesia bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, produktif dan harmonis antara pekerja dan pengusaha. Praktik hubungan industrial di Indonesia juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kinerja pekerja, serta efisiensi dan efektivitas pengusaha dalam proses produksi barang atau jasa.
Kesimpulan
Hubungan industrial di Indonesia memiliki sejarah dan perkembangan yang panjang dan dinamis, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hubungan industrial di Indonesia juga mengalami perubahan dari masa ke masa, sesuai dengan perubahan hukum, organisasi dan praktik yang terjadi dalam hubungan kerja. Hubungan industrial di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang membutuhkan kerjasama, komunikasi dan kreativitas dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.