Perjanjian Multilateral: Pengertian, Ciri, dan Contoh

Perjanjian Multilateral: Pengertian, Ciri, dan Contoh

Posted on

Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan antarnegara dalam bidang tertentu, seperti perdagangan, lingkungan, hak asasi manusia, dan lain-lain. Perjanjian multilateral berbeda dengan perjanjian bilateral, yang hanya melibatkan dua negara saja.

Ciri-Ciri Perjanjian Multilateral

Perjanjian multilateral memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain:

Contoh Perjanjian Multilateral

Beberapa contoh perjanjian multilateral yang ada di dunia adalah:

  • Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang merupakan perjanjian dasar yang mengatur kerjasama antarnegara dalam bidang perdamaian, keamanan, hak asasi manusia, dan kerjasama internasional.
  • Perjanjian Paris, yang merupakan perjanjian yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menangani dampak perubahan iklim.
  • Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), yang merupakan perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi antara negara-negara anggota ASEAN.
  • Konvensi Jenewa, yang merupakan perjanjian yang mengatur perlindungan terhadap korban perang, termasuk tawanan, luka-luka, dan sipil.
Baca Juga:  Bagaimana Pengaruh Desentralisasi Fiskal dalam Pembangunan Daerah?

Kesimpulan

Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Perjanjian ini memiliki ciri-ciri seperti melibatkan banyak pihak, bersifat terbuka, mengikat, memiliki mekanisme penyelesaian sengketa, dan memiliki organ pelaksana. Beberapa contoh perjanjian multilateral adalah Piagam PBB, Perjanjian Paris, AFTA, dan Konvensi Jenewa.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *