Perjanjian Internasional yang Penting dengan Negara Lain Dilakukan dengan Dasar Hukum yang Jelas

Perjanjian Internasional yang Penting dengan Negara Lain Dilakukan dengan Dasar Hukum yang Jelas

Posted on

Perjanjian internasional adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional, seperti negara, organisasi internasional, atau entitas lain yang diakui oleh hukum internasional, untuk menetapkan hak dan kewajiban yang mengikat mereka dalam hubungan dan kerja sama internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk perjanjian, konvensi, traktat, protokol, piagam, deklarasi, nota kesepahaman, atau istilah lain yang sesuai dengan kebiasaan internasional.

Perjanjian internasional memiliki arti dan dampak yang sangat penting bagi negara-negara yang menjadi pihaknya, karena dapat mempengaruhi kepentingan nasional, kedaulatan, kemerdekaan, dan martabat mereka di mata dunia. Oleh karena itu, pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat, serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dan norma-norma etika.

Indonesia sebagai negara hukum dan anggota masyarakat internasional, telah menetapkan dasar hukum untuk pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU 24/2000). UU ini disusun dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga:  Sebutkan Undang-Undang Pidana yang Mampu Menjerat Pengguna Narkotika

UU 24/2000 mengatur tentang jenis-jenis perjanjian internasional, proses pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, kewenangan dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, serta pengumuman, penyimpanan, dan pendaftaran perjanjian internasional. UU ini juga mengatur tentang perubahan, peninjauan kembali, pengakhiran, dan pembatalan perjanjian internasional, serta penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian internasional.

Salah satu ketentuan penting dalam UU 24/2000 adalah tentang pengesahan perjanjian internasional. Pengesahan perjanjian internasional adalah suatu tindakan hukum yang menunjukkan persetujuan negara untuk terikat oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan perjanjian internasional dapat dilakukan dengan undang-undang atau dengan keputusan presiden.

Pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang dilakukan untuk perjanjian internasional yang bersifat politik, yang mengandung ketentuan-ketentuan yang mengubah atau menetapkan undang-undang, yang berhubungan dengan pinjaman atau pemberian hibah luar negeri, yang memerlukan pengeluaran negara yang tidak terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menyangkut hak asasi manusia, lingkungan hidup, sumber daya alam, atau warisan budaya nasional, atau yang menimbulkan perubahan wilayah atau batas-batas wilayah negara. Pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Pengesahan perjanjian internasional dengan keputusan presiden dilakukan untuk perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam jenis-jenis perjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undang. Pengesahan perjanjian internasional dengan keputusan presiden tidak memerlukan persetujuan DPR, tetapi harus mendapat pertimbangan dari Menteri Luar Negeri dan menteri atau pejabat lain yang terkait dengan substansi perjanjian internasional tersebut.

Baca Juga:  Perjanjian Multilateral: Pengertian, Ciri, dan Contoh

Dengan demikian, didasarkan pada UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, maka perjanjian internasional yang penting dengan negara lain dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu undang-undang atau keputusan presiden, sesuai dengan jenis dan substansi perjanjian internasional tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional, kedaulatan, kemerdekaan, dan martabat Indonesia sebagai negara hukum dan anggota masyarakat internasional.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *