Bank adalah lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Bank dapat menyalurkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus) kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit). Bank juga dapat memberikan berbagai jasa keuangan lainnya, seperti lalu lintas pembayaran, valas, asuransi, dan sebagainya.
Di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang beroperasi, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Kedua jenis bank ini memiliki perbedaan dan persamaan dalam hal definisi, fungsi, syarat permodalan, jangkauan wilayah, dan layanan yang diberikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan antara bank umum dan BPR adalah …
Definisi Bank Umum dan BPR
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan antara bank umum dan BPR adalah terletak pada pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat memberikan jasa tersebut, seperti transfer antarbank, kliring, RTGS, BI-RTGS, dan sebagainya. Sedangkan BPR tidak dapat memberikan jasa tersebut.
Fungsi Bank Umum dan BPR
Fungsi utama bank umum dan BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Namun, terdapat perbedaan antara bank umum dan BPR adalah dalam hal bentuk simpanan yang dapat diterima dan jenis kredit yang dapat diberikan.
Bank umum dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan berjangka, tabungan haji, tabungan qurban, dan sebagainya. Sedangkan BPR hanya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
Bank umum dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabahnya untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, investasi, modal kerja, pembelian rumah, kendaraan bermotor, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Bank umum juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan dengan berbagai skema, seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit dengan agunan (KCA), kredit sindikasi, kredit korporasi, kredit mikro, kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB), kredit multiguna (KMG), dan sebagainya. Sedangkan BPR hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabahnya untuk tujuan produktif atau investasi dengan jangka waktu maksimal lima tahun. BPR juga hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan dengan skema sederhana, seperti kredit modal kerja (KMK), kredit investasi (KI), atau kredit konsumtif produktif (KKP).
Syarat Permodalan Bank Umum dan BPR
Permodalan adalah salah satu faktor penting yang menentukan kemampuan bank untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Permodalan juga menunjukkan tingkat solvabilitas atau kemampuan bank untuk membayar kewajiban jangka pendeknya. Oleh karena itu, setiap bank harus memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Perbedaan antara bank umum dan BPR adalah dalam hal besaran modal minimum yang harus dimiliki. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2017, modal minimum bank umum konvensional adalah Rp 3 triliun dan modal minimum bank umum syariah adalah Rp 1 triliun. Sedangkan menurut Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014, modal minimum BPR bervariasi tergantung pada zona wilayah operasinya. Zona wilayah operasi BPR dibagi menjadi empat zona berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal minimum BPR di zona 4 adalah Rp 4 miliar; zona 3 adalah Rp 6 miliar; zona 2 adalah Rp 10 miliar; dan zona 1 adalah Rp 14 miliar.
Jangkauan Wilayah Bank Umum dan BPR
Jangkauan wilayah adalah cakupan area operasional suatu bank. Jangkauan wilayah menunjukkan seberapa luas jaringan pelayanan suatu bank kepada nasabahnya. Jangkauan wilayah juga berkaitan dengan strategi bisnis suatu bank untuk meningkatkan pangsa pasar dan pendapatan.
Perbedaan antara bank umum dan BPR adalah dalam hal jangkauan wilayah operasionalnya. Bank umum tidak memiliki batasan wilayah operasional. Bank umum dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia bahkan di luar negeri asalkan mendapatkan izin dari OJK. Sedangkan BPR memiliki batasan wilayah operasional sesuai dengan izin usahanya. BPR hanya dapat membuka cabang di wilayah kabupaten atau kota tempat kantor pusatnya berada atau di wilayah kabupaten atau kota lain yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota tempat kantor pusatnya berada.
Layanan Bank Umum dan BPR
Layanan adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabahnya selain simpanan dan kredit atau pembiayaan. Layanan dapat berupa produk atau jasa keuangan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya secara optimal.
Perbedaan antara bank umum dan BPR adalah dalam hal jenis layanan yang dapat diberikan. Bank umum dapat memberikan berbagai jenis layanan kepada nasabahnya sesuai dengan perkembangan teknologi dan permintaan pasar. Beberapa contoh layanan yang dapat diberikan oleh bank umum antara lain:
- Layanan valas: layanan transaksi mata uang asing baik secara tunai maupun non tunai.
- Layanan asuransi: layanan perlindungan finansial terhadap risiko kerugian akibat peristiwa tertentu.
- Layanan kartu: layanan transaksi non tunai menggunakan kartu debit atau kartu kredit.
- Layanan e-banking: layanan transaksi perbankan secara elektronik melalui internet banking, mobile banking, SMS banking, ATM, EDC, dll.
- Layanan bancassurance: layanan penjualan produk asuransi melalui saluran distribusi perbankan.
- Layanan wealth management: layanan pengelolaan kekayaan nasabah melalui investasi di pasar modal atau instrumen lainnya.
- Layanan treasury: layanan pengelolaan likuiditas dan risiko pasar bagi nasabah korporasi atau institusi.
- Layanan trade finance: layanan pembiayaan perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C), trust receipt (TR), dll.
- Layanan tabungan: layanan penyimpanan dana dalam bentuk tabungan biasa, tabungan berjangka, tabungan haji, tabungan qurban, dll.
- Layanan deposito: layanan penyimpanan dana dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga yang lebih tinggi dari tabungan.
- Layanan kredit: layanan pemberian pinjaman kepada nasabah untuk tujuan produktif atau investasi dengan jangka waktu maksimal lima tahun.
- Layanan pembiayaan: layanan pemberian pembiayaan kepada nasabah berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dll.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara bank umum dan BPR adalah sebagai berikut:
- Bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak.
- Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, sedangkan BPR hanya dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
- Bank umum dapat memberikan kredit atau pembiayaan untuk berbagai tujuan dan skema, sedangkan BPR hanya untuk tujuan produktif atau investasi dengan skema sederhana.
- Bank umum memiliki modal minimum yang lebih besar dari BPR.
- Bank umum tidak memiliki batasan wilayah operasional, sedangkan BPR terbatas pada wilayah kabupaten atau kota tertentu.
- Bank umum dapat memberikan berbagai jenis layanan keuangan lainnya, sedangkan BPR hanya terkait dengan simpanan dan kredit atau pembiayaan.