Bank adalah lembaga keuangan yang berperan dalam perekonomian dan pembangunan nasional. Bank memiliki berbagai jenis dan fungsi, namun ada dua jenis bank yang paling umum di Indonesia, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Apa perbedaan antara bank umum dan BPR? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Bank Umum dan BPR
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum adalah Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan lain-lain.
Sedangkan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh BPR adalah BPR Karya Artha Sejahtera, BPR Dana Mitra Sejati, BPR Swadharma Bhakti, dan lain-lain.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Bank umum dan BPR memiliki beberapa perbedaan dalam hal syarat permodalan, jangkauan wilayah, layanan, kegiatan usaha, dan pengawasan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan antara bank umum dan BPR:
Syarat Permodalan
Bank umum harus memiliki modal minimal Rp 3 triliun untuk bank konvensional dan Rp 1 triliun untuk bank syariah. Sedangkan BPR memiliki syarat modal yang bervariasi tergantung zona wilayahnya. Menurut Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 Pasal 5, modal BPR berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar.
Jangkauan Wilayah
Bank umum tidak terbatas dalam hal jangkauan wilayah operasionalnya. Bank umum dapat membuka cabang di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri. Sedangkan BPR hanya dapat beroperasi di wilayah kabupaten atau kota tertentu sesuai dengan izin usahanya.
Layanan
Bank umum dapat memberikan berbagai layanan kepada nasabahnya, seperti simpanan giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, kredit, valas, asuransi, kartu kredit, transfer antar bank, ATM, internet banking, mobile banking, dan lain-lain. Sedangkan BPR hanya dapat memberikan layanan simpanan tabungan, deposito berjangka, dan kredit.
Kegiatan Usaha
Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan BPR. Bank umum dapat menyalurkan dana kepada berbagai sektor ekonomi dengan berbagai jenis kredit. Bank umum juga dapat melakukan investasi di pasar modal atau pasar uang. Sedangkan BPR hanya dapat menyalurkan dana kepada sektor riil dengan jenis kredit produktif atau konsumtif.
Pengawasan
Bank umum dan BPR sama-sama diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun, bank umum juga harus mematuhi ketentuan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur sistem moneter dan perbankan di Indonesia.
Kesimpulan
Perbedaan antara bank umum dan BPR adalah:
- Bank umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak.
- Bank umum memiliki syarat modal yang lebih besar daripada BPR.
- Bank umum memiliki jangkauan wilayah yang lebih luas daripada BPR.
- Bank umum dapat memberikan layanan yang lebih beragam daripada BPR.
- Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha yang lebih luas dan kompleks daripada BPR.
- Bank umum diawasi oleh OJK dan BI, sedangkan BPR hanya diawasi oleh OJK.