Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu tugas dan wewenang OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Aspek kehati-hatian bank adalah prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara sehat, aman, dan terkendali.
Aspek kehati-hatian bank yang diatur dan diawasi oleh OJK meliputi hal-hal berikut:
- Manajemen risiko, yaitu proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, dan risiko kepatuhan.
- Tata kelola bank, yaitu mekanisme pengelolaan bank yang melibatkan pemegang saham, dewan komisaris, direksi, komite-komite pendukung, satuan kerja audit intern, satuan kerja kepatuhan, serta pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola bank harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
- Pemeriksaan bank, yaitu kegiatan evaluasi terhadap kesehatan bank yang dilakukan oleh OJK secara berkala atau sewaktu-waktu. Pemeriksaan bank bertujuan untuk menilai kinerja bank, kualitas aset bank, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, pencadangan bank, serta kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan.
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, yaitu prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh bank untuk mencegah dan menangkal praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Prinsip-prinsip ini meliputi identifikasi dan verifikasi nasabah dan pihak yang berkepentingan lainnya; pemantauan transaksi nasabah; pelaporan transaksi mencurigakan; serta penyimpanan data dan informasi nasabah.
Dengan melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank oleh OJK diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan stabilitas sistem perbankan nasional serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.