Agama Hindu merupakan salah satu agama tertua di dunia yang berasal dari India. Agama ini masuk ke Nusantara sekitar abad ke-1 Masehi melalui jalur perdagangan dan hubungan diplomatik antara kerajaan-kerajaan di India dan Nusantara. Agama Hindu telah membawa banyak pengaruh terhadap kebudayaan, seni, politik, hukum, dan susunan masyarakat Nusantara.
Salah satu pengaruh agama Hindu yang berkaitan dengan susunan masyarakat Nusantara adalah adanya sistem kasta. Sistem kasta adalah pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesucian dan kedudukan sosial yang bersifat turun-temurun dan tidak dapat berubah. Sistem kasta dalam budaya masyarakat Hindu di India, juga diterapkan pada masa Hindu di Nusantara.
Sistem kasta dalam masyarakat Hindu terdiri dari empat golongan utama, yaitu:
- Brahmana: golongan tertinggi yang terdiri dari para pendeta, guru, dan cendekiawan.
- Ksatria: golongan kedua yang terdiri dari para raja, bangsawan, prajurit, dan pejabat.
- Waisya: golongan ketiga yang terdiri dari para pedagang, petani, pengrajin, dan pengusaha.
- Sudra: golongan terendah yang terdiri dari para buruh, tukang, dan pelayan.
Selain empat golongan utama tersebut, ada juga golongan kelima yang disebut dengan paria atau dalit, yaitu golongan di luar sistem kasta yang dianggap tidak bersih dan tidak layak bermasyarakat. Golongan ini biasanya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap hina dan kotor, seperti menyembelih binatang, membersihkan sampah, atau menangani mayat.
Sistem kasta dalam masyarakat Hindu memiliki dampak positif dan negatif bagi Nusantara. Dampak positifnya adalah adanya stabilitas sosial dan ketertiban hukum karena setiap orang mengetahui kedudukan dan tugasnya dalam masyarakat. Dampak negatifnya adalah adanya diskriminasi dan ketidakadilan sosial karena setiap orang tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dan kemampuannya.