Pendapat Para Sarjana yang Dapat Dipakai sebagai Sumber Hukum

Pendapat Para Sarjana yang Dapat Dipakai sebagai Sumber Hukum

Posted on

Sumber hukum adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu berasal. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum, seperti keyakinan, perasaan, pendapat, pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak peradaban, letak geografis dan konfigurasi internasional. Sumber hukum formil adalah bentuk perwujudan hukum yang dikenal dan ditaati oleh masyarakat, seperti undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat dan doktrin.

Doktrin adalah pendapat para sarjana atau ahli hukum yang dituangkan dalam buku-buku, jurnal-jurnal, makalah-makalah atau media lainnya. Doktrin merupakan sumber hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang, tetapi mempunyai wibawa dan pengaruh dalam pembentukan dan penafsiran hukum. Doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum dalam beberapa hal berikut:

Baca Juga:  Jelaskan Proses Kegiatan Pameran Seni Rupa dengan Pendekatan Saintifik

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat para sarjana yang dapat dipakai sebagai sumber hukum adalah doktrin. Doktrin memiliki peran penting dalam pembentukan dan penafsiran hukum, meskipun tidak mempunyai kekuatan mengikat secara formal. Doktrin merupakan hasil dari kajian ilmiah dan analisis kritis terhadap berbagai masalah hukum yang ada di masyarakat.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *