Sumber hukum adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu berasal. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum, seperti keyakinan, perasaan, pendapat, pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak peradaban, letak geografis dan konfigurasi internasional. Sumber hukum formil adalah bentuk perwujudan hukum yang dikenal dan ditaati oleh masyarakat, seperti undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat dan doktrin.
Doktrin adalah pendapat para sarjana atau ahli hukum yang dituangkan dalam buku-buku, jurnal-jurnal, makalah-makalah atau media lainnya. Doktrin merupakan sumber hukum yang tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang, tetapi mempunyai wibawa dan pengaruh dalam pembentukan dan penafsiran hukum. Doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum dalam beberapa hal berikut:
- Doktrin dapat membantu hakim dalam menemukan hukum yang sesuai dengan kasus yang dihadapi. Apabila tidak ada sumber hukum formil lain yang dapat memberikan jawaban tentang hukumnya, maka hakim dapat mencari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum.
- Doktrin dapat memberikan kritik atau saran terhadap sumber hukum formil lain yang dianggap kurang sempurna atau tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Doktrin dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang dalam menyusun atau merevisi peraturan perundang-undangan.
- Doktrin dapat memberikan penjelasan atau pemahaman mengenai konsep-konsep atau teori-teori hukum yang bersifat abstrak atau kompleks. Doktrin dapat menjadi bahan belajar bagi mahasiswa, praktisi atau masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih dalam tentang ilmu hukum.
- Doktrin dapat menjadi sumber inspirasi atau inovasi dalam mengembangkan ilmu hukum. Doktrin dapat menawarkan gagasan-gagasan baru atau alternatif-alternatif solusi yang berbeda dari sumber hukum formil lain.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat para sarjana yang dapat dipakai sebagai sumber hukum adalah doktrin. Doktrin memiliki peran penting dalam pembentukan dan penafsiran hukum, meskipun tidak mempunyai kekuatan mengikat secara formal. Doktrin merupakan hasil dari kajian ilmiah dan analisis kritis terhadap berbagai masalah hukum yang ada di masyarakat.