Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

Posted on
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

 

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini berarti bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan atas Pancasila atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hal ini sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Fungsi ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam ketetapan tersebut, disebutkan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti bahwa Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.

Selain itu, Pancasila juga merupakan tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara. Ini berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara.

Baca Juga:  Kelebihan dan Tantangan Manajemen dalam Struktur Kepemilikan Terdesentralisasi

Dengan demikian, Pancasila memiliki peranan penting dalam sistem hukum nasional. Pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum Indonesia, kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia, asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia, dan sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan atas Pancasila atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini sesuai dengan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *