Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan berarti negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang berdaulat atas seluruh wilayahnya. Republik berarti negara yang kepala negaranya dipilih secara demokratis oleh rakyatnya. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia memiliki pedoman acuan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negaranya. Pedoman acuan tersebut adalah Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai Pedoman Acuan Bagi Kehidupan Berbangsa di Indonesia
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sebagai pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa di Indonesia berarti Pancasila menjadi sumber nilai-nilai moral dan budaya yang harus dijadikan pegangan dalam berinteraksi dengan sesama warga bangsa. Pancasila juga menjadi arah dan tujuan dalam mengembangkan potensi diri dan mewujudkan cita-cita bangsa. Pancasila juga menjadi landasan dalam membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
UUD 1945 sebagai Pedoman Acuan Bagi Kehidupan Bernegara di Indonesia
UUD 1945 adalah hukum dasar negara Indonesia yang mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, struktur dan fungsi pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai hasil dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan.
UUD 1945 sebagai pedoman acuan bagi kehidupan bernegara di Indonesia berarti UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 juga menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan publik yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. UUD 1945 juga menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam kehidupan bernegara.
Kesimpulan
Pancasila dan UUD 1945 adalah pedoman acuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Kedua pedoman acuan ini harus dihormati, dipelihara, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, harmonis, dan sejahtera.