Mengenal Pengungsi dan Hak-Haknya dalam Penanggulangan Bencana

Mengenal Pengungsi dan Hak-Haknya dalam Penanggulangan Bencana

Posted on
Mengenal Pengungsi dan Hak-Haknya dalam Penanggulangan Bencana

 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam maupun manusia. Bencana dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa manusia, dan dampak psikologis bagi para korban. Salah satu dampak psikologis yang sering dialami oleh korban bencana adalah pengungsian.

Pengungsian adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Pengungsi biasanya mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan. Pengungsi juga rentan menghadapi diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, pengungsi memiliki hak-hak tertentu yang harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat. Hak-hak pengungsi antara lain adalah:

Baca Juga:  Potensi Kerugian Akibat Bencana: Pengertian, Faktor, dan Cara Menghitungnya

Untuk menjamin hak-hak pengungsi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana.

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan nasional maupun internasional dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi. Beberapa lembaga kemanusiaan yang aktif dalam penanggulangan bencana di Indonesia antara lain adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), International Committee of the Red Cross (ICRC), World Food Programme (WFP), United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), United Nations Children’s Fund (UNICEF), World Health Organization (WHO), dan lain-lain.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga kemanusiaan, diharapkan hak-hak pengungsi dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam membantu pengungsi dengan cara memberikan sumbangan, relawan, advokasi, atau dukungan moral. Dengan demikian, pengungsi dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi akibat bencana dan dapat hidup dengan layak dan bermartabat.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *