Informasi adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Masih banyak informasi yang ditutup-tutupi atau disamarkan oleh pihak-pihak tertentu, terutama oleh badan publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik secara jelas dan tegas. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
UU KIP juga mengatur tentang kewajiban badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan karena alasan tertentu, seperti pertahanan dan keamanan negara, rahasia pribadi, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. UU KIP juga menetapkan adanya Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau adjudikasi nonlitigasi.
Dengan adanya UU KIP, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang berkaitan dengan hak-hak mereka sebagai warga negara. Selain itu, UU KIP juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, karena dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik, mengawasi kinerja badan publik, dan menuntut pertanggungjawaban badan publik atas kebijakan-kebijakan yang diambil.
UU KIP merupakan peraturan perundang-undangan yang penting pada saat ini, karena Indonesia sedang berada dalam era reformasi dan transisi demokrasi. Keterbukaan informasi publik dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana Indonesia telah berhasil mewujudkan governability, yaitu kemampuan pemerintah untuk mengelola negara secara efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang cerdas dan kritis, kita harus mendukung dan memanfaatkan UU KIP sebagai salah satu instrumen untuk mengawal demokrasi di Indonesia. Kita juga harus mengedukasi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita tentang hak-hak kita untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban-kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik, lebih terbuka, dan lebih demokratis.