Informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, pada tahun 2008, pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
UU KIP memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang akuntabel, efektif, dan demokratis.
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
- Mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU KIP juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Setiap pemohon informasi publik berhak untuk mendapatkan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
UU KIP juga menetapkan jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, seperti profil badan publik, ringkasan laporan tahunan, rencana kerja dan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja. Selain itu, UU KIP juga menetapkan jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik, seperti informasi yang bersifat rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia dagang, atau rahasia jabatan. Informasi yang dikecualikan ini hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU KIP juga mengatur tentang mekanisme memperoleh informasi publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis atau lisan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika permohonan informasi publik ditolak, PPID wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada pemohon informasi publik.
UU KIP juga membentuk Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah. Anggota Komisi Informasi dipilih melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden atau Gubernur.
UU KIP juga mengatur tentang keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi, hukum acara Komisi Informasi, gugatan ke pengadilan dan kasasi, serta ketentuan pidana bagi pelanggar UU KIP. UU KIP memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memberikan informasi publik yang dikecualikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa UU KIP merupakan peraturan perundang-undangan yang penting pada saat ini karena memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat, badan publik, dan negara. UU KIP memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan publik dan memberikan kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima olehnya. UU KIP juga memberikan mekanisme yang jelas dan mudah untuk memperoleh informasi publik, serta memberikan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses keterbukaan informasi publik. UU KIP juga memberikan ruang bagi partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta mendorong terciptanya penyelenggaraan negara dan badan publik yang akuntabel, efektif, dan demokratis.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung dan mematuhi UU KIP serta memanfaatkan hak kita untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kita juga harus mengawasi dan mengkritisi kinerja badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Kita juga harus melaporkan setiap pelanggaran UU KIP yang kita temui kepada Komisi Informasi atau pihak berwenang lainnya. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.