Mengapa Tindak Pidana Pencucian Uang Terkategori sebagai Tindak Pidana Khusus?

Mengapa Tindak Pidana Pencucian Uang Terkategori sebagai Tindak Pidana Khusus?

Posted on

Tindak pidana pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010). Perbuatan-perbuatan tersebut meliputi menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan; menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana; serta menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tindak pidana pencucian uang terbilang sebagai tindak pidana baru di sistem hukum pidana Indonesia. Tindak pidana ini bukan hanya mengancam integritas sistem keuangan dan stabilitas perekonomian, tapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Contoh Kasus Hukum Pidana Materiil dan Formil

Ada beberapa alasan mengapa tindak pidana pencucian uang terkategori sebagai tindak pidana khusus. Pertama, tindak pidana pencucian uang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang berhubungan dengan tindak pidana sebelumnya (predicate crime). Tindak pidana sebelumnya bisa berupa korupsi, terorisme, narkotika, psikotropika atau tindak pidana lainnya yang menghasilkan harta kekayaan secara tidak sah. Tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut agar tidak diketahui oleh pihak berwenang.

Kedua, tindak pidana pencucian uang memiliki dampak yang luas dan serius bagi negara dan masyarakat. Tindak pidana pencucian uang dapat merusak sistem keuangan dan perekonomian negara dengan cara membiayai aktivitas ilegal seperti korupsi, terorisme dan perdagangan narkoba. Tindak pidana pencucian uang juga dapat mengganggu ketertiban umum dan keadilan sosial dengan cara memperkaya segelintir orang secara tidak adil dan merugikan banyak orang lain. Tindak pidana pencucian uang juga dapat mengancam kedaulatan negara dan integritas nasional dengan cara mempengaruhi kebijakan publik dan politik melalui praktik suap-menyuap dan lobi-lobi.

Ketiga, tindak pidana pencucian uang memerlukan penanganan khusus dari pihak berwenang. Tindak pidana pencucian uang seringkali melibatkan pelaku yang profesional dan canggih dalam melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Tindak pidana pencucian uang juga seringkali bersifat lintas batas negara dan melibatkan jaringan internasional yang kompleks. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang membutuhkan kerjasama antar lembaga negara baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga membutuhkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih untuk mengungkap modus operandi dan jejak digital pelaku.

Baca Juga:  Mengupas Dampak Globalisasi Terhadap Ketimpangan Pemilik Modal dan Buruh

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencucian uang terkategori sebagai tindak pidana khusus karena memiliki karakteristik, dampak dan penanganan yang berbeda dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana ini agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi negara dan masyarakat serta memberantas pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan ini.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *