Mengapa Surat Dakwaan Bisa Batal Demi Hukum dalam Perkara Pidana?

Mengapa Surat Dakwaan Bisa Batal Demi Hukum dalam Perkara Pidana?

Posted on

Surat dakwaan adalah surat atau akta dari penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Surat dakwaan merupakan kesimpulan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang nantinya akan menjadi landasan dasar hakim dalam melakukan pemeriksaan di muka pengadilan.

Namun, tidak semua surat dakwaan dapat diterima oleh hakim untuk diproses lebih lanjut. Ada kalanya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Lalu, apa saja syarat-syarat surat dakwaan dan apa akibatnya jika surat dakwaan batal demi hukum?

Syarat-Syarat Surat Dakwaan

Syarat-syarat surat dakwaan meliputi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan bentuk dan tata cara pembuatan surat dakwaan. Syarat formil diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yaitu:

Baca Juga:  Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan isi dan substansi surat dakwaan. Syarat materiil diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yaitu:

  • Surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Akibat Hukum Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yaitu:

Akibat hukum dari putusan batal demi hukum adalah:

Contoh Kasus Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Salah satu contoh kasus surat dakwaan batal demi hukum adalah kasus yang terjadi pada tahun 2015 di Pengadilan Negeri Simalungun. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Bagaimana Teknologi Informasi dan Komunikasi Bisnis Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan

Namun, dalam sidang pengadilan, majelis hakim menolak surat dakwaan penuntut umum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan tidak menyebutkan secara spesifik waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, tidak menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan tidak menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan surat dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa yang ditahan untuk segera dibebaskan. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut ditolak.

Kesimpulan

Surat dakwaan adalah surat atau akta dari penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat tersebut, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Akibatnya, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan, terdakwa yang ditahan harus segera dibebaskan, dan penuntut umum dapat membuat surat dakwaan baru yang memenuhi syarat dan melimpahkan perkara kembali ke pengadilan.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Bagaimana Karakter Lagu yang Dinyanyikan dengan Tempo Cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *