Surat dakwaan adalah surat atau akta dari penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Surat dakwaan merupakan kesimpulan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang nantinya akan menjadi landasan dasar hakim dalam melakukan pemeriksaan di muka pengadilan.
Namun, tidak semua surat dakwaan dapat diterima oleh hakim untuk diproses lebih lanjut. Ada kalanya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Lalu, apa saja syarat-syarat surat dakwaan dan apa akibatnya jika surat dakwaan batal demi hukum?
Syarat-Syarat Surat Dakwaan
Syarat-syarat surat dakwaan meliputi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan bentuk dan tata cara pembuatan surat dakwaan. Syarat formil diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, yaitu:
- Surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum;
- Surat dakwaan harus mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap, meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan isi dan substansi surat dakwaan. Syarat materiil diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yaitu:
- Surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Akibat Hukum Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yaitu:
- Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Akibat hukum dari putusan batal demi hukum adalah:
- Perkara pidana tidak dapat dilanjutkan;
- Terdakwa yang ditahan harus segera dibebaskan;
- Penuntut umum dapat membuat surat dakwaan baru yang memenuhi syarat dan melimpahkan perkara kembali ke pengadilan.
Contoh Kasus Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Salah satu contoh kasus surat dakwaan batal demi hukum adalah kasus yang terjadi pada tahun 2015 di Pengadilan Negeri Simalungun. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Namun, dalam sidang pengadilan, majelis hakim menolak surat dakwaan penuntut umum karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan tidak menyebutkan secara spesifik waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, tidak menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan tidak menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan surat dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa yang ditahan untuk segera dibebaskan. Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut ditolak.
Kesimpulan
Surat dakwaan adalah surat atau akta dari penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat tersebut, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Akibatnya, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan, terdakwa yang ditahan harus segera dibebaskan, dan penuntut umum dapat membuat surat dakwaan baru yang memenuhi syarat dan melimpahkan perkara kembali ke pengadilan.