Mengapa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana: Simak Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Mengapa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana: Simak Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Posted on

Dalam sistem peradilan pidana, surat dakwaan merupakan dokumen yang sangat penting. Surat dakwaan sendiri merupakan bukti bahwa seseorang dianggap melakukan tindak pidana dan harus diadili. Namun, ada kalanya surat dakwaan bisa batal demi hukum. Hal ini tentu sangat merugikan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat dakwaan batal demi hukum dan apa dasar hukumnya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Surat Dakwaan Batal Demi Hukum?

Surat dakwaan batal demi hukum adalah sebuah keadaan di mana surat dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa penuntut umum atau penuntut umum tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memulai sidang di pengadilan. Artinya, sidang tidak dapat dilanjutkan karena surat dakwaan telah dibatalkan oleh hakim. Keputusan hakim tersebut diambil karena adanya kesalahan atau kecacatan pada surat dakwaan yang membuatnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memulai sidang.

Baca Juga:  Apa Tegese Pariwara atau Iklan iku?

Apa Saja Kecacatan Pada Surat Dakwaan yang Membuatnya Batal Demi Hukum?

Ada beberapa kecacatan pada surat dakwaan yang dapat membuatnya batal demi hukum, di antaranya:

1. Tidak Sesuai dengan Fakta

Surat dakwaan harus memuat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Apabila terdapat fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan, surat dakwaan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat objektivitas.

2. Tidak Jelas

Surat dakwaan harus jelas dalam menyebutkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apabila terdapat ketidakjelasan dalam surat dakwaan, hakim dapat membatalkannya karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat formalitas.

3. Tidak Mengandung Pasal Pidana yang Dituduhkan

Surat dakwaan harus mencantumkan pasal pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila tidak ada pasal pidana yang dituduhkan, surat dakwaan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Formil Lainnya

Selain tiga kecacatan di atas, surat dakwaan juga dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan formil lainnya seperti tidak ditandatangani oleh jaksa penuntut umum atau penuntut umum, atau tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan.

Apa Dasar Hukum Surat Dakwaan Batal Demi Hukum?

Dasar hukum surat dakwaan batal demi hukum diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa “pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan apabila surat dakwaan dibatalkan oleh hakim karena tidak memenuhi syarat formil atau materil.”

Baca Juga:  Pertunjukan Alat Musik Angklung Termasuk ke dalam Bentuk

Artinya, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat digunakan sebagai dasar untuk memulai sidang di pengadilan. Apabila terdapat kecacatan pada surat dakwaan yang membuatnya tidak memenuhi syarat formil atau materil, hakim dapat membatalkannya dan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Apa Akibatnya Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum?

Apabila surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, maka sidang tidak dapat dilanjutkan. Terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk memvonisnya. Selain itu, jaksa penuntut umum atau penuntut umum dapat membuat surat dakwaan baru yang memenuhi syarat formil dan materil agar sidang dapat dilanjutkan kembali.

Kesimpulan

Surat dakwaan batal demi hukum adalah keadaan di mana surat dakwaan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memulai sidang di pengadilan karena adanya kecacatan pada surat dakwaan. Kecacatan tersebut dapat berupa tidak sesuai dengan fakta, tidak jelas, tidak mengandung pasal pidana yang dituduhkan, atau tidak memenuhi persyaratan formil lainnya. Dasar hukum surat dakwaan batal demi hukum diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a KUHAP. Apabila surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, maka sidang tidak dapat dilanjutkan dan jaksa penuntut umum atau penuntut umum dapat membuat surat dakwaan baru agar sidang dapat dilanjutkan kembali.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *