Surat dakwaan adalah surat atau akta dari penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Surat dakwaan merupakan kesimpulan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang nantinya akan menjadi landasan dasar hakim dalam melakukan pemeriksaan di muka pengadilan.
Dalam membuat surat dakwaan, penuntut umum harus memenuhi syarat-syarat formal dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Syarat formal meliputi tanggal dan tanda tangan penuntut umum serta identitas lengkap terdakwa. Syarat materiil meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Mengapa surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum? Alasan utamanya adalah karena surat dakwaan yang tidak sempurna atau tidak jelas akan merugikan hak-hak terdakwa dalam membela diri. Terdakwa berhak mengetahui secara pasti apa yang didakwakan kepadanya, kapan dan di mana ia melakukan tindak pidana tersebut, serta pasal-pasal hukum yang dilanggarnya. Jika surat dakwaan tidak mencantumkan hal-hal tersebut, maka terdakwa tidak dapat mengajukan pembelaan atau pembuktian secara efektif.
Selain itu, surat dakwaan yang batal demi hukum juga akan mengganggu proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Jika surat dakwaan tidak sempurna atau tidak jelas, maka hakim harus mengembalikan surat dakwaan tersebut kepada penuntut umum untuk diperbaiki atau dibuat ulang. Hal ini akan memperlama proses peradilan dan menambah beban kerja penuntut umum dan hakim.
Akibat hukum dari putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah sebagai berikut:
- Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan kecuali hakim menentukan lain (Pasal 77 ayat (1) KUHAP).
- Penuntut umum dapat segera membuat surat dakwaan baru dan melimpahkan perkara kembali ke pengadilan negeri (Pasal 77 ayat (2) KUHAP).
- Putusan tersebut tidak termasuk ne bis in idem, yaitu larangan untuk mengadili seseorang dua kali atas perbuatan yang sama (Pasal 76 KUHP).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara pidana, hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan “surat dakwaan batal demi hukum” jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam membela diri serta untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.