Surat dakwaan adalah surat atau akta dari penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa. Surat dakwaan merupakan kesimpulan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang nantinya akan menjadi landasan dasar hakim dalam melakukan pemeriksaan di muka pengadilan.
Surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat formal dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Syarat formal meliputi tanggal dan tanda tangan penuntut umum serta identitas terdakwa secara lengkap. Syarat materiil meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Hal ini berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan batal demi hukum.
Alasan mengapa surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum adalah karena surat dakwaan yang tidak sempurna atau tidak memenuhi syarat akan menimbulkan kerugian bagi terdakwa dalam membela dirinya. Terdakwa berhak mengetahui secara jelas dan lengkap apa yang didakwakan kepadanya sehingga ia dapat menyiapkan pembelaannya secara baik dan benar. Jika surat dakwaan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), tidak menyebut tempus delicti dan locus delicti, tidak ada tanggalnya, tidak ditandatangani atau uraian perbuatan yang ada dalam rumusan surat dakwaan bertentangan antara pasal yang satu dengan lainnya, maka terdakwa akan kesulitan untuk membantah atau membuktikan ketidakbenaran dakwaan tersebut.
Akibat hukum dari putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah bahwa perkara pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim harus menghentikan pemeriksaan perkara tersebut dan memerintahkan penuntut umum untuk segera membuat surat dakwaan baru yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, akibat hukum lainnya adalah bahwa terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan kecuali hakim menentukan lain. Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa jika dalam sidang pengadilan ternyata surat dakwaan batal demi hukum, maka hakim wajib membebaskan terdakwa dari tahanan kecuali hakim menentukan lain.
Putusan surat dakwaan batal demi hukum karena belum memutus pokok perkaranya tidak termasuk nebis in idem atau dilarang mengadili kembali perkara yang sama. Oleh karena itu, surat dakwaan yang batal demi hukum dapat diperbaiki dan diajukan kembali sekali lagi oleh penuntut umum ke pengadilan negeri secepatnya.
Demikianlah penjelasan mengenai alasan dan akibat hukum putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam perkara pidana. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.