Mengapa PPATK Juga Disebut sebagai Lembaga Financial Intelligence Unit?

Mengapa PPATK Juga Disebut sebagai Lembaga Financial Intelligence Unit?

Posted on

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen negara yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

PPATK memiliki peran penting dalam menelusuri aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money. PPATK juga bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, dan pihak terkait lainnya dalam rezim anti pencucian uang.

Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di negara-negara anggotanya.

FIU memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. FIU juga bertukar informasi dengan FIU lainnya di berbagai negara untuk menangani kasus-kasus pencucian uang lintas batas.

PPATK menjadi anggota FIU sejak tahun 2002 dan tergabung dalam organisasi internasional bernama Egmont Group of Financial Intelligence Units. Egmont Group adalah forum kerjasama antara FIU di seluruh dunia yang bertujuan untuk meningkatkan pertukaran informasi, kapasitas analisis, dan standar profesionalisme FIU.

Baca Juga:  Semangat dan Komitmen Kebangsaan pada Masa Proklamasi Kemerdekaan

Dengan demikian, PPATK juga disebut sebagai lembaga FIU karena memiliki fungsi dan peran yang sama dengan lembaga-lembaga FIU di negara-negara lain. PPATK berkontribusi dalam upaya global untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *